أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلَادِكُم .
"Engkau dan hartamu milik orang tuamu. Sesungguhnya anak-anakmu adalah sebaik-baik hasil usahamu. Makanlah dari hasil usaha anak- anakmu." (HR. Abu Daud No 3530 dan Ahmad 2/214).
Sampai pada batasan ini maka orang tua yang mengamankan harta anaknya, tidak melanggar syariat.
Apalagi jika alasannya karena sang anak masih kecil dan belum bisa mengelola keuangan sendiri. Orang tua justru berkewajiban mengelola harta itu sampai sang anak mencapai usia rusyda (baligh).
"Ujilah anak-anak yatim itu (dalam hal mengatur harta) sampai ketika mereka cukup umur untuk menikah. Lalu, jika menurut penilaianmu mereka telah pandai (mengatur harta), serahkanlah kepada mereka hartanya," (QS Surah an-Nisa; ayat 6).
Kalau kita mau mengambil hikmah, fenomena ini justru bisa dimanfaatkan orang tua untuk mengajarkan bagaimana mengelola keuangan dengan baik kepada anak.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memberikan pemahaman bahwa THR itu bisa dimanfaatkan dengan baik, bukan dihabiskan semuanya untuk kebutuhan belanja atau jajan semata.
Dalam hal ini, orang tua dan anak tetap diharapkan terlibat dalam menyimpan dan mengalokasikan dana itu dengan baik.
Beberapa riset yang dilakukan di Amerika Serikat menyatakan, anak yang dikenalkan lebih dini mengenai bagaimana mengelola uang, akan memiliki kebiasaan mengelolanya dengan baik saat dewasa.
Sebaliknya, mereka yang tak pernah dididik masalah manajemen keuangan, banyak yang gagal saat mereka dewasa.
Karena itu, mari kita manfaatkan keberadaan THR anak-anak sebagai momentum dan sarana mendidik anak-anak bagaimana memperlaku- kan uang dengan bijak.
Orang tua hendaknya tidak mengambil lalu menggunakannya sendiri, tapi juga tidak berlepas diri menyerahkan sepenuhnya kepada anak.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.