Ternyata Ada Hubungan Zakat Dengan Kesehatan Mental, Loh ! Masih Enggan Untuk Bayar Zakat? Yuk Baca Kisah Hikmahnya Berikut Ini

Photo Author
- Sabtu, 6 April 2024 | 20:36 WIB
Zakat Dengan Kesehatan Mental ((Foto:genmuslim.id/dok:https://pixabay.com/photos/mental-health-mental-wellness-4232031/))
Zakat Dengan Kesehatan Mental ((Foto:genmuslim.id/dok:https://pixabay.com/photos/mental-health-mental-wellness-4232031/))

 Baca Juga: Akhi wa Ukhti, Tahukah Kamu Inilah Asal Mula Ada Anjuran Menikah di Bulan Syawal? Mari Simak Penjelasannya Berikut

Kehidupannya berjalan lancar meskipun ia menghiraukan zakat. Namun, Selang beberapa lama, masalah hidupnya timbul dimana ia didiagnosis mengidap psikosomatik yaitu gangguan kejiwaan yang menyebabkan masalah fisik. Pada akhirnya karirnya menjadi redup karena tidak lagi diberi jabatan pimpinan.

Pada tahun-tahun selanjutnya, kesehatannya semakin menurun dan timbul penyesalan karena tidak membayar zakat saat masih makmur kala itu.

Untuk saat itu juga ia tidak bisa membayar zakat dikarenakan keuangannya yang cukup menipis hingga pada akhirnya ia meninggal dengan membawa utang zakatnya. Utang yang tidak pernah ia bayar kecuali anak-anaknya bersedia membayar zakat untuk almarhum ayahnya. Dari sini jelas ada hubungan membayar zakat dan Kesehatan mental.

Allah SWT berfirman dalam Al Quran, Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS At-Taubah : 103).***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X