Apakah Boleh Melaksanakan Sholat Kafarat di Jumat Terakhir Bulan Ramadhan? Ustadz Abdul Somad Jelaskan…

Photo Author
- Jumat, 5 April 2024 | 15:15 WIB
Ilustrasi orang sedang melaksanakan sholat kafarat Jumat terakhir bulan Ramadhan (Genmuslim.id/Pexels.com - Alena Darmel)
Ilustrasi orang sedang melaksanakan sholat kafarat Jumat terakhir bulan Ramadhan (Genmuslim.id/Pexels.com - Alena Darmel)

 

GENMUSLIM.id - Hari jumat merupakan hari yang istimewa bagi umat muslim, tak terkecuali pada bulan Ramadhan. 

Hal ini karena hari jumat memiliki waktu mustajab untuk berdoa, yakni pada waktu menjelang iftar atau di penghujung hari jumat.

Tak jarang pula orang-orang melaksanakan sholat kafarat jumat terakhir bulan Ramadhan

Sholat kafarat adalah ibadah sholat yang bertujuan untuk mengganti sholat fardhu yang telah ditinggalkan atau tidak sah sebelumnya. 

Karena bertujuan untuk mengganti sholat fardhu, sholat kafarat ini dilakukan dengan rakaat sejumlah rakaat pada shalat fardhu, dari subuh sampai isya yakni sebanyak 17 rakaat.

Namun, hukum melaksanakan sholat kafarat jumat terakhir bulan Ramadhan masih diragukan.

Baca Juga: Shalat Sunah 2 Rakaat Setelah Shalat Idul Fitri Sering Terlupakan, Ustadz Abdullah Amir Maretan Sebut…

Dilansir GENMUSLIM dari YouTube Vista Islam, Ustadz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah terkait bagaimana hukum melaksanakan sholat kafarat Jumat terakhir bulan Ramadhan.

"Saya pernah mendengar hadis dibacakan ustadz, apabila kita sering meninggalkan sholat sepanjang hidup, bisa diganti dengan sholat sunnah di hari Jumat akhir Ramadhan," baca Ustadz Abdul Somad dari pertanyaan seorang jamaah tersebut.

Menjawab pertanyaan tersebut, ia mengutip perkataan dari Imam Syaukani bahwa hadits tentang sholat kafarat adalah hadits palsu.

"Kata Imam Syaukani "haditsul maudhu", haditsnya hadits palsu," jelas Ustadz Abdul Somad. 

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa sholat fardhu yang telah ditinggalkan wajib di qadha atau diganti setelah waktu sholat tersebut terlewat.

Hal ini tentunya sesuai dengan kesepakatan ulama dari empat mazhab, yakni Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: YouTube Vista Islam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X