Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dala salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fitrah hanyalah untuk khusus fakir miskin saja.
Waktu pengeluaran zakat fitrah
Waktu pembayaran zakat fitrah memiliki 2 macam:
- Waktu afhdol yaitu mulai terbit fajar pada hari raya idul fitri hingga mendekati waktu pelaksanaan sholat ied.
- Waktu yang dibolehkan yaotu satu atau dua hari sebelum ied.
Sebagaimana hadits Rasulullah:
“Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum sholat maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shola tied, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa”. (HR. Abu Dawud No. 1609 dan Ibnu Majah No. 1827)
Demikianalh penjelasan mengenai panduan seputar zakat fitrah yang harus diketahui oleh setiap muslim.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.