GENMUSLIM.id – Dalam setiap kegiatan masak memasak, tentu mencicipi makanan adalah hal yang sering kali dilakukan oleh beberapa orang karena takut rasa makanan tidak pas.
Namun apa yang terjadi jika kasusnya mencicipi masakan karena takut rasa makanan tidak pas saat berpuasa? Apakah puasa tidak akan batal?
Berdasarkan buku Tuntunan Amaliah Ramadhan Rabu, 3 April 2024, mencicipi masakan atau makanan saat berpuasa diperbolehkan bagi orang yang puasa dan tidak membuat batal, baik laki-laki maupun perempuan, untuk mencicipi makanan jika ada kebutuhan.
Bentuknya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, lalu dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun.
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini yaitu perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (H.R. Bukhari).
Apabila orang yang puasa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja maka dia tidak wajib qadha, diperbolehkan untuk melanjutkan puasanya.
Hal ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat.
Di samping itu terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Menurut As-Syarqawi menyatakan hukumnya boleh dan tidak makruh bila ada hajat, bila mencicipi makanan, asal hanya sebatas lidah dan tidak sampai tertelan.
Baca Juga: Mengapa Ada Kaum Disabilitas, Apakah Allah Tidak Adil? Katanya Maha adil!? Begini Pandangan Islam
Tetapi apabila tidak ada hajat maka dimakruhkan. Berikut keterangan As-Syarqawi :