d) Zakat Perdagangan: Zakat yang dikeluarkan dari modal usaha dan keuntungan perdagangan.
e) Zakat Tambang: Zakat yang dikeluarkan dari hasil tambang.
f) Zakat Barang Temuan: Zakat yang dikeluarkan dari barang temuan yang bernilai.
g) Zakat Hutang Piutang: Zakat yang dikeluarkan dari jumlah hutang yang telah lunas.
h) Zakat Profesi: Zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh dari profesi tertentu.
Penting untuk dipahami bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu.
Dengan menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, kita dapat menjaga keberkahan dalam kehidupan kita dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Jadi, jangan sampai salah niat ya dalam menunaikan zakat!***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.