GENMUSLIM.id - Ketika bulan suci Ramadhan 2024 tiba, muncul banyak pertanyaan mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dilakukan selama bulan suci ini.
Pertanyaan tersebut mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk ibadah, perilaku, dan tradisi yang berkaitan dengan bulan Ramadhan 2024.
Salah satu yang banyak dipertanyakan oleh umat Muslim, khususnya bagi mereka yang sudah suami istri ialah perkara mengenai mandi wajib sebelum adzan subuh, apakah diperbolehkan?
Dilansir Genmuslim.id dari YouTube AsWaja TV pada Rabu, 26 Maret 2024, Ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai perkara mandi wajib sebelum adzan subuh tersebut.
Seperti yang diketahui, dalam Islam, mandi wajib (mandi junub) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan sebelum melakukan ibadah tertentu, termasuk sebelum melaksanakan sholat.
Ketika suami istri melakukan hubungan intim di malam bulan Ramadhan dan bangun ketika mendekati waktu imsak atau menjelang sholat subuh, menurut pendapat Ustadz Abdul Somad, langkah pertama yang harus dilakukan adalah berwudhu, kemudian melanjutkannya dengan makan sahur.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa jika seseorang melakukan mandi wajib terlebih dahulu, maka mungkin saja mereka tidak akan memiliki cukup waktu untuk melakukan sahur sebelum masuk waktu imsak.
Oleh karena itu, dalam situasi seperti ini, prioritas utama adalah untuk memastikan bahwa mereka melakukan sahur terlebih dahulu sebelum memasuki waktu imsak, tanpa harus mandi wajib terlebih dahulu.
Ketika dalam keadaan junub pada saat memasuki waktu subuh, puasanya tetap sah. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah.
“Nabi Muhammad SAW pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena berjima. Kemudian (setelah waktu subuh tiba beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menyampaikan bahwa jika seseorang berada dalam keadaan junub saat memasuki waktu subuh, puasanya tetap sah. Ini berdasarkan peristiwa di mana Nabi Muhammad SAW, dalam suatu keadaan junub setelah melakukan hubungan intim, memasuki waktu Subuh.
Namun, beliau kemudian mandi dan tetap berpuasa seperti biasa. Dengan demikian, hadits ini menunjukkan bahwa keadaan junub pada waktu subuh tidak membatalkan puasa seseorang, dan mereka masih diwajibkan untuk mandi junub dan melanjutkan puasa mereka setelahnya.