Ketiga, kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayammum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah.
Sama status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka.”
Jadi, pada intinya bagaimanapun wajibnya seseorang dalam mencari nafkah kewajiban puasa Ramadhan juga harus tetap dilaksanakan.
Niat puasa harus tetap ada di malam hari, namun apabila di siang hari berpuasa terasa betul-betul berat, dan tak dapat ditolerir.
Maka sebagai pekerja berat diperbolehkan membatalkan puasanya serta wajib nanti mengqadha.
Inilah gambaran mengenai puasa Ramadhan yang mulia dan harus dilaksanakan, walau nanti pada prosesnya ada udzur mereka tetap diberi keringanan untuk berbuka puasa.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.