Seputar Ramadhan: Bolehkah Ijab Qabul Zakat Fitrah Diwakilkan? Beginilah Hukum dan Penjelasannya!

Photo Author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 17:13 WIB
Penjelasan mengenai ijab qabul zakat fitrah yang diwakilkan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik))
Penjelasan mengenai ijab qabul zakat fitrah yang diwakilkan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik))

Baca Juga: Kabar Gembira! Ojol Dan Freelancer Dapat THR 2024, Berapa Besarannya dan Kapan Waktu Cairnya?

Pertama adalah oleh pemilik zakat itu sendiri. 

Kedua adalah oleh orang yang dipercaya, dengan memberikan zakat kepadanya untuk dibagikan.

Atau dengan meminta wakilnya untuk mengeluarkannya terlebih dahulu dari hartanya.

Ketiga, zakat diberikan kepada amil (petugas pemungut zakat yang ditunjuk oleh pemerintah) untuk dibagikan kepada yang berhak.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa inti dari ijab dan qabul adalah menunjukkan keridhaan dan keikhlasan yang ditunjukkan saat memberikan zakat. 

Lalu menurut ulama fiqih, memberikan zakat langsung ke mustahik dianggap sah.

Selain itu, mewakili seseorang untuk melakukan dan mengeluarkan zakat fitrah juga sah dan boleh.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Buku Tuntunan Amaliah Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X