Fiqh Ramadhan 2024: Inilah Hasil Bahtsul Masail Mengenai Hukum Puasa Bagi Seorang Wanita Hamil dan Seorang Ibu yang Sedang Menyusui Anaknya

Photo Author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 10:47 WIB
Hasil Bahtsul Masail Untuk Wanita Hamil Berpuasa di Bulan Ramadhan 2024  ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Ibnu Iqbal Mauludin/Canva))
Hasil Bahtsul Masail Untuk Wanita Hamil Berpuasa di Bulan Ramadhan 2024 ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Ibnu Iqbal Mauludin/Canva))

Baca Juga: Seputar Ramadhan 2024: Bagaimana Hukum Membagikan Makanan dan Memposting ke Sosial Media? Simak Berikut Ini

Imam An-Nawawi menjelaskan:

الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إنْ خَافَتَا مِنْ الصَّوْمِ عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَقَضَتَا وَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِمَا كَالْمَرِيضِ وَهَذَا كُلُّهُ لَا خِلَافَ فِيهِ وَإِنْ خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلَدَيْهِمَا فَكَذَلِكَ بِلَا خِلَافٍ صَرَّحَ بِهِ الدَّارِمِيُّ وَالسَّرَخْسِيُّ وَغَيْرُهُمَا وَإِنْ خَافَتَا عَلَى وَلَدَيْهِمَا لَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَقَضَتَا بِلَا خِلَافٍ وَفِي الْفِدْيَةِ هَذِهِ الْأَقْوَالُ الَّتِي ذَكَرَهَا الْمُصَنِّفُ أَصَحُّهَا بِاتِّفَاقِ الْأَصْحَابِ وُجُوبُهَا.

"Wanita hamil dan menyusui jika khawatir adanya bahaya yang menimpa jika berpuasa maka ia boleh tidak puasa dan wajib qada' serta tidak ada kewajiban membayar fidyah, seperti halnya orang yang sakit. Hukum ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Begitu juga hukum tersebut berlaku jika wanita hamil dan menyusui khawatir kepada dirinya dan anaknya, seperti penjelasan Imam Ad-Darimi dan As-Sarkhasi dan selainnya. Dan jika wanita hamil dan menyusui khawatir akan anaknya saja maka boleh tidak puasa dan wajib qada'. Adapun masalah fidyah, menurut pendapat yang paling sahih, tetap diwajibkan." (Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, VI/267)

Dengan demikian, wanita hamil atau menyusui boleh tidak puasa dengan dua rincian hukum.

Pertama, wajib qadha saja jika khawatir pada dirinya sendiri atau pada dirinya dan anaknya.

Kedua, wajib qadha dan fidyah jika khawatir pada anaknya saja.

Baca Juga: Orang Mencari Nafkah Dengan Pekerjaan Yang Kasar Atau Berat Tidak Wajib Puasa Ramadhan? Simak Pembahasannya!

Di antara contoh ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan dirinya adalah ia khawatir sakit atau lemas saat berpuasa.

Dan contoh mengkhawatirkan anaknya adalah khawatir keguguran bagi ibu hamil dan khawatir berkurangnya ASI bagi ibu menyusui. (Kifayah al-Akhyar, h. 205)

Ibadah puasa memanglah suatu kewajiban bagi setiap insan. Namun, dalam keadaan tertentu syariat agama islam tentunya memberikan solusi atas permasalahnya tersebut.

Agama islam disebar luaskan oleh nabi besar Muhammad agar menjadi rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya kepada pemeluknya, melainkan kepada seluruh makhluk yang ada didunia.

Tentunya, baginda nabi besar Muhammad SAW tidak ingin memberikan beban besar kepada umatnya.

Baca Juga: Memahami Hukum Membayar Zakat Fitrah di Awal Ramadhan, Yuk Simak Penjelasannya Berikut Ini

Setiap ada masalah pasti ada jalan keluarnya sesuai dengan ayat al-qura’n pada surat al-Insyirah ayat 5 dan 6.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Al Quran, Instagram @bahtsul_masail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X