10 Perbuatan yang Membatalkan Puasa Ramadhan! Umat Muslim Harus Tau agar Ibadahnya Tidak Sia-sia Nantinya

Photo Author
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 08:00 WIB
Kitab Fathul Qorib yg menjelaskan tentang fikih salah satunya puasa (GENMUSLIM.id/dok: Instagram / @fathimah.gita24)
Kitab Fathul Qorib yg menjelaskan tentang fikih salah satunya puasa (GENMUSLIM.id/dok: Instagram / @fathimah.gita24)

GENMUSLIM.id - Sebelum menjalankan puasa Ramadhan, ada baiknya kita mengetahui bagaimana agar ibadah puasa kita diterima Allah swt. 

Kita tentu tidak ingin puasa menahan haus dan lapar sejak fajar hingga matahari terbenam, hanya mendapatkan lapar dan haus.

Untuk itu, kita perlu menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, agar puasa kita tetap sah.

Di kutip dari kitab Fathul Qorib, kitab yang populer dan di ajarkan di seluruh pesantren Indonesia, yang ditulis oleh Abi Abdillah Muahmmad Bin Qosim. Menjelaskan beberapa hal yang membatalkan puasa, yaitu terdapat sepuluh. Berikut ini penjelasannya:

Baca Juga: Selain Makan dan Minum, Ada 7 Perkara yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Loh, Simak Penjelasannya Disini!

1. Memasukkan sesuatu kedalam anggota tubuh yang memiliki lubang. 

hal ini di lakukan dengan sengaja, seperti mulut, dua kemaluan, kuping, hidung dan semua hal yang termasuk jauf, yaitu suatu lubang yang tembus kedalam anggota tubuh.

2. Memasukkan sesuatu kedalam anggota tubuh yang tidak berlubang, misalnya tangan dan anggota tubuh lainnya yang tidak ada lubangnya, artinya seseorang tersebut memasukkan dengan membuat lubang sendiri dengan melukai anggota tubuhnya, walaupun hal tersebut berupa obat seperti infus.

3. Memasukkan obat kedalam qubul atau duburnya. 

Baca Juga: Benarkah Mengupil dapat Membatalkan Puasa, Ini Penjelasnya Menurut Buya Yahya, Jangan Sampai Keliru

4. Memaksa atau berusaha muntah, hal ini juga membatalkan puasa. 

Namun dalam hal ini menurut Syekh Abi Abdillah Muahmmad Bin Qosim yang membatalkan hanyalah yang di sengaja saja. 

Tetapi jika seseorang muntah tetapi tidak sengaja, artinya muntah dengan sendiri maka tidak membatalkan.

5. Melakukan hubungan intim, walaupun dengan pasangannya, hal ini tetap membatalkan puasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Kitab Fathul Qarib karya Syaikh Ibnu Qasim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X