Bagaimana Cara Melaksanakan Sholat Tarawih bagi yang Bekerja di Malam Hari? Simak Penjelasannya di Bawah Ini

Photo Author
- Kamis, 7 Maret 2024 | 06:18 WIB
Ilustrasi Cara Melaksanaka Sholat Tarawih untuk muslim yang Bekerja di Malam Hari (GENMUSLIM.id / Dok: Freepik)
Ilustrasi Cara Melaksanaka Sholat Tarawih untuk muslim yang Bekerja di Malam Hari (GENMUSLIM.id / Dok: Freepik)

GENMUSLIM.id – Sholat tarawih merupakan sholat yang dilakukan oleh setiap umat muslim pada saat bulan Ramadhan yang dikerjakan selepas sholat isya.

Dan setiap umat muslim pasti akan berbondong-bondong pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat tarawih yang dilakukan secara berjamaah.

Namun, bagaimana bagi orang-orang yang bekerja di malam hari untuk melaksanakan sholat tarawih.

Baca Juga: Berikut Pengertian Zakat, Jenis, Syarat, Rukun, dan Siapa Penerimanya: Para Mubaligh Wajib Tau Tentang Rukun Islam yang Pertama ini!

Apakah ada keringanan untuk tidak melaksanakan sholat?

Sholat tarawih hukumnya adalah sunnah.

Artinya, apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, namun apabila ditinggalkan maka tidaklah berdosa.

Dan para ulama pun menyepakati bahwa hukum sholat tarawih adalah sunnah muakkadah.

Yaitu, sebuah sholat sunnah yang sangat Allah tekankan kepada umat muslim, dan tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan yang syar'i.

Hal ini berhubungan dengan firman Allah yang berbunyi:

Baca Juga: Shalat Tarawih Bagi Wanita Sebaiknya Dimana; Dirumah atau Dimasjid? Yuk, Mari Kita Simak Penjelasannya!

“Dan pada sebagian malam hari, bertasbihlah kepada-Nya, serta tambahan bagi ibadahmu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji”. (QS. Al-Isra : 79)

Kemudian, masih berhubungan dengan hal ini, berdasarkan hadits Nabi Saw:

“Barang siapa yang melakukan sholat (tarawih) pada Ramadhan dengan iman dan ikhlas (karena Allah Swt), maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. (HR. Muttafaq-alaih)

Sehingga dalam hal ini, bahwa melaksanakan sholat tarawih adalah sunnah muakaadah, yang mana sangat ditekankan kepada umat muslim agar bisa melaksanakannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: an-nur.ac.id, Buku Fiqih Puasa, Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X