GENMUSLIM.id – Sholat tarawih merupakan sholat yang dilakukan oleh setiap umat muslim pada saat bulan Ramadhan yang dikerjakan selepas sholat isya.
Dan setiap umat muslim pasti akan berbondong-bondong pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat tarawih yang dilakukan secara berjamaah.
Namun, bagaimana bagi orang-orang yang bekerja di malam hari untuk melaksanakan sholat tarawih.
Apakah ada keringanan untuk tidak melaksanakan sholat?
Sholat tarawih hukumnya adalah sunnah.
Artinya, apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, namun apabila ditinggalkan maka tidaklah berdosa.
Dan para ulama pun menyepakati bahwa hukum sholat tarawih adalah sunnah muakkadah.
Yaitu, sebuah sholat sunnah yang sangat Allah tekankan kepada umat muslim, dan tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan yang syar'i.
Hal ini berhubungan dengan firman Allah yang berbunyi:
“Dan pada sebagian malam hari, bertasbihlah kepada-Nya, serta tambahan bagi ibadahmu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji”. (QS. Al-Isra : 79)
Kemudian, masih berhubungan dengan hal ini, berdasarkan hadits Nabi Saw:
“Barang siapa yang melakukan sholat (tarawih) pada Ramadhan dengan iman dan ikhlas (karena Allah Swt), maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. (HR. Muttafaq-alaih)
Sehingga dalam hal ini, bahwa melaksanakan sholat tarawih adalah sunnah muakaadah, yang mana sangat ditekankan kepada umat muslim agar bisa melaksanakannya.