Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah Dalam Hukum Islam? Begini penjelasannya Simak selengkapnya!

Photo Author
- Selasa, 5 Maret 2024 | 08:14 WIB
Ilustrasi Menikah (GENMUSLIM.id / Dok: Freepik)
Ilustrasi Menikah (GENMUSLIM.id / Dok: Freepik)

Baca Juga: Wajib Coba! Kreasi Takjil Untuk Buka Puasa dan Ide Jualan di Bulan Ramadhan yang Enak, Segar, dan Creamy, Dijamin Laris!

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Abu Hasan Ali Al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir (Beirut Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1999), juz IX halaman 113:

“Adapun mewakilkan perwalian hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul maka sah mewakilinya.”

Berdasarkan keterangan tersebut diatas bahwa ayah tiri jika memenuhi persyaratan itu maka ia bisa menerima tawkil wali nikah.

Tentunya tawkil nikah ini dilakukan dengan kalimat serah terima yang sah menurut syariat islam.

Wallahu a’lam bissawab.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/DAUxgNwGoIWG3OXb6LQChn, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Kemenag go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X