Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Abu Hasan Ali Al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir (Beirut Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1999), juz IX halaman 113:
“Adapun mewakilkan perwalian hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul maka sah mewakilinya.”
Berdasarkan keterangan tersebut diatas bahwa ayah tiri jika memenuhi persyaratan itu maka ia bisa menerima tawkil wali nikah.
Tentunya tawkil nikah ini dilakukan dengan kalimat serah terima yang sah menurut syariat islam.
Wallahu a’lam bissawab.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/