GENMUSLIM.id - Bagaimana hukum pacaran ketika sedang berpuasa di bulan Ramadhan? simak selengkapnya artikel ini.
Seringkali banyak sobat muslim yang belum tahu tentang bagaimana hukum pacaran saat bulan Ramadhan. Disini kita akan mengulasnya lebih dalam.
Perlu diketahui, bahwa saat diri kita sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, maka kita harus menjauhkan diri dari hal yang dapat mendekatkan kita dari maksiat dan dosa, seperti hukum pacaran.
Baca Juga: Ketahui 5 Hal Ini Dapat Membatalkan Pahala Puasa di Bulan Ramadhan, Nomor 2 Sering Dilakukan
Rasulullah Saw bersabda:
"Betapa banyak orang yang berpuasa namun yang dia dapatkan dari puasanya hanya lapar dan dahaga," (HR. Ahmad 8856, Ibnu Hibban 3481, Ibnu Khuzaimah 1997 dan sanadnya dishahihkan Al-A'zhami).
Seperti yang telah sobat ketahui, pacaran adalah hal yang diharamkan oleh Allah SWT. Karena ketika seorang muslim yang berpacaran, maka perkara tersebut dapat mendekatkan dirinya dengan zina.
Perbuatan pacaran tidak akan pernah lepas dari 5 hal ini, yakni zina mata, zina telinga, zina tangan, zina kaki, zina lisan dan zina hati.
Yang dimaksud zina mata adalah zina dengan melihat hal-hal yang seharusnya kita selalu menjaga pandangan.
Zina telinga adalah dengan mendengar, yakni mendengarkan hal-hal yang dapat menjadikan maksiat.
zina tangan adalah dengan menyentuh, yakni menyentuh seseorang yang bukan muhrim.
Zina lisan adalah dengan berbicara, yakni membicarakan hal yang seharusnya tidak boleh keluar dari mulut kita.
Baca Juga: Seputar Pesantren Kilat: Mulai dari Makna hingga Proses Kegiatannya Selama Bulan Ramadhan Nanti