- Orang dengan sakit yang menahun
Salah seorang ulama Syafiiyah yakni Sayyid Sabiq mengungkapkan bahwa orang dengan sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya dan berat untuk melaksanakan puasa maka dihukumi sama dengan hukum orang tua renta, maka wajib menggantinya dengan membayar fidyah.
Baca Juga: Inilah Cara Minum 8 Gelas Air Perhari Saat Bulan Ramadhan, Yuk Simak Tipsnya Agar Tidak Dehidrasi
- Pekerja berat
Dijelaskan Sayyid Sabiq bahwa pekerja berat yang diperbolehkan tidak puasa adalah yang apabila jika dia tidak bekerja maka tidak mendapat penghasilan, artinya pekerjaan tersebut merupakan satu-satunya sumber mata pencaharian.
Bagi keempat golongan tersebut diwajibkan membayar fidyah dalam bentuk beras ataupun disalurkan berupa makanan mentah ataupun makanan siap makan.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.