Inilah 4 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan tapi Wajib Menggantinya dengan Membayar Fidyah

Photo Author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 11:51 WIB
Orang tua yang sudah renta boleh mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva/ Omar Alhani))
Orang tua yang sudah renta boleh mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva/ Omar Alhani))

GENMUSLIM.id - Bulan suci Ramadhan tinggal menghitung hari, di mana setiap muslim diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa, namun ada empat golongan yang diperbolehkan untuk tidak puasa tapi wajib mengganti dengan membayar fidyah.

Ibadah puasa di bulan Ramadhan dilaksanakan selama satu bulan penuh tapi terdapat pengecualian untuk beberapa orang dengan profesi dan kondisi tertentu yang diperkenankan untuk tidak puasa.

Siapa saja kelompok muslim yang diperbolehkan tidak puasa Ramadhan tapi wajib membayar fidyah?

Dikutip GENMUSLIM pada Rabu, 28 Februari 2024 dari Kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, terdapat 4 kelompok atau golongan yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa tapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin sebanyak jumlah hari tidak berpuasa.

Baca Juga: Ramadhan Semakin Dekat! SCTV Kembali Tayangkan Acara Religi ‘Mutiara Hati’ Oleh Quraish Shihab

Adapun empat golongan yang dikecualikan ini adalah:

  1. Orang tua yang sudah renta

Ibnu Abbas RA mengatakan “Orang tua diperbolehkan untuk berbuka, sebagai gantinya, ia memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap harinya.

Ia tidak wajib mengqadhanya.” (HR Daruquthni dalam Sunan Daruquthni dan Hakim dalam Mustadrak Hakim)

Keduanya mengatakan hadits ini memiliki sanad yang shahih.

  1. Perempuan yang lemah

Golongan perempuan muslim yang diperbolehkan tidak puasa Ramadhan tapi wajib membayar lainnya adalah para ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan kondisi diri dan kandungannya apabila berpuasa.

Baca Juga: Muslim Harus Tau Tidak Semua Makanan Aman Dikonsumsi Saat Berpuasa Ramadhan, Salah Satunya Menjadi Favorit Masyarakat

Adapun pandangan mengenai fidyah untuk perempuan hamil dan ibu yang menyusui terdapat pendapat yang berbeda di kalangan para ulama.

Menurut mazhab Hambali dan mahzab Syafii, perempuan hamil dan ibu menyusui wajib membayar fidyah apabila hanya khawatir pada anaknya saja, namun jika khawatir dengan kondisi keduannya maka harus mengqadha puasa Ramadhan tanpa membayar fidyah.

Sedangkan menurut mazhab Maliki berpendapat bahwa fidyah hanya wajib bagi ibu yang menyusui bukan yang sedang hamil, sementara mazhab Hanafi berpendapat bahwa tidak diwajibkan secara mutlak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Liputan khusus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X