Artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang bukan penduduk Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 196)
Keutamaan ibadah Umrah pada saat bulan Ramadhan:
Hadits-hadits yang merujuk pada keutamaan Umrah di bulan Ramadhan memang banyak ditemukan dalam literatur hadits.
Namun, klaim bahwa keutamaan Umrah di bulan Ramadhan setara dengan ibadah haji.
perlu dipertimbangkan dengan hati-hati karena kebenaran dan kekuatan hadits tersebut sering kali menjadi subjek perdebatan di antara para ulama.
Syaiful Alim dalam bukunya "Menuju Umrah dan Haji Mabrur" yang mendukung keutamaan umrah di bulan Ramadhan.
"Ibnu Abbas RA menuturkan bahwasanya Rasulullah SAW bertanya kepada salah seorang perempuan Anshar (Ummu Sannan), 'Apa yang mencegahmu berhaji bersama kami?' Perempuan itu menjawab, 'Kami cuma punya dua unta; satu dibawa dalam perjalanan haji oleh ayah dan putranya dan kami ditinggali satu unta untuk mengairi kebun.' Kemudian, Rasulullah bersabda, 'Sesungguhnya, umrah di bulan Ramadhan menyamai ibadah haji atau haji bersamaku'." (HR Bukhari dan Muslim).
Namun, penilaian terhadap kualitas hadits dan interpretasinya biasanya memerlukan pemahaman yang mendalam dalam ilmu hadits dan ushul fiqh.
Ada tiga pendapat ulama dalam menafsirkan Hadits tersebut:
- Kelompok pertama mengenai sabda Rasulullah SAW yang ditujukan khusus kepada lawan bicara beliau, dipilih oleh Said bin Jubair dan dapat ditemukan dalam kitab Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari.
- Pendapat kelompok mengenai hadits yang dapat ditemukan dalam kitab Lathaiful Ma'arif karya Ibnu Rajab.
Mereka berpendapat bahwa hadits tersebut mengizinkan seseorang yang terhalang untuk melaksanakan ibadah haji untuk melakukan Umrah pada bulan Ramadhan sebagai penggantinya.
Hal ini menunjukkan variasi dalam pemahaman hadis di kalangan ulama dan cendekiawan Islam.