Maka muslim tersebut tidak mendapatkan dosa, dan ketika nanti telah sembuh hanya diminta untuk mengqadha puasanya saja.
Yang kedua yaitu seorang muslim yang belum membayar hutang puasa karena menunda-nundanya dan bukan karena ada udzur seperti sakit.
Maka, seorang muslim tersebut akan mendapatkan dosa, dan harus mengqadha puasanya kembali di tahun berikutnya sesuai dengan jumlah hutang puasanya tanpa ditambah dan dikurangi.
Selain itu, muslim tersebut juga harus membayar ‘denda tambahan’ yaitu kaffarat, yang harus diberikan kepada orang” yang tidak mampu. Dimana kaffarat dikeluarkan sesuai dengan jumlah hari hutang puasa.
“Misal hutang puasa kamu 7 hari maka otomatis kamu harus membayar sebanyak 7 mud beras, dimana 1 mud = 0,75kg.” Jelas Kadam Sidik dalam videonya
Maka dari itu, sesegera mungkin kepada setiap umat islam untuk taat beribadah, mengaji, dan mendengarkan, Bahwa kita harus menyelesaikan setiap kewajiban yang telah dilimpahkan kepada kita terkhusus dari Allah SWT dan Rasulullah SAW. ***
Sobat Gen Muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel