Nikita Willy Keguguran, Ternyata begini Hukum Shalat Wanita yang Alami Gugur Kandungan, Muslimah Wajib Tahu!

Photo Author
- Selasa, 20 Februari 2024 | 14:22 WIB
Nikita Willy alami keguguran  (Genmuslim.id/dok: Instagram/ @nikitawillyofficial94)
Nikita Willy alami keguguran (Genmuslim.id/dok: Instagram/ @nikitawillyofficial94)

 

GENMUSLIM.id - Nikita Willy mengungkap dirinya mengalami keguguran calon bayinya bulan lalu.

Dalam unggahan instagram pribadinya, Nikita Willy mengungkap usia kandungannya baru berumur 7 minggu.

Indra Priawan pun mensupport istrinya dan mengjak Nikita Willy untuk bersabar karena ganjarannya adalah pahala dari Allah.

Dalam Islam sendiri, selain kabar gembira berupa pahala dan Rahmat Allah dengan sabar, Islam juga mengajarkan bagaimana bersuci untuk shalat pasca keguguran.

Dalam Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan hukum salat wanita yang keguguran.

Baca Juga: Viral! Ibu Mengalami Keguguran Usai Turun dari KRL Diduga Karena Stress, Simak Pantangan Bagi Ibu Hamil

Sebagai Muslimah, sudah sepatutnya wanita mengerti mengenai ilmu haid dan ilmu nifas untuk menjaga ibadahnya.

Dalam fikih syafii, wanita yang keguguran dan setelahnya mengalami pendarahan meskipun sedikit dikategorikan dalam bab nifas. 

Orang nifas yakni wanita yang mengeluarkan darah setelah tuntasnya kelahiran bayi atau bakal bayi (keguguran) sebelum berlalu 15 hari dari saat kelahiran.

Wanita yang dalam keadaan nifas maka tidak diwajibkan salat atasnya. Apabila masa nifasnya sudah berhenti barulah ia bisa bersuci dan shalat.

Wanita yang baru saja keguguran dan setelahnya mengalami nifas maka ia wajib menunggu selesai nifasnya baru kemudian bersuci.

Baca Juga: Doa, Kesabaran, dan Surga : Apakah Keguguran Akan Membawa Muslimah Ke dalam Surganya Allah?

Namun apabila ia tidak memasuki masa nifas, maka ia wajib bersuci untuk shalat setelah ia mengalami keguguran.

Adapun masa nifas, wanita bisa menunggu selama 60 hari asalkan masa itu tidak diputus dengan 15 hari suci atau bersih dari darah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: YouTube Al Bahjah TV, Instagram @nikitawillyofficial94

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X