GENMUSLIM.id – Dalam kehidupan rumah tangga islam, seorang suami sangat tidak diperbolehkan untuk menyakiti istri baik dalam bentuk lahir maupun batin.
Di kehidupan rumah tangga, islam pun melarang para suami untuk melakukan KDRT kepada istri, apalagi sampai memukulnya.
Karena melakukan KDRT seperti memukul istri akan mengurangi kejantanan suami sebagai seorang laki-laki, karena tidak seimbang jika ingin berduel dengan perempuan.
Dalam islam setiap laki-laki wajib hukumnya untuk bersikap lemah lembut terhadap perempuan.
Seperti yang diriwayatkan Rasulullah dalam sebuah hadits :
اِرْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ
“Lembutlah kepada gelas-gelas kaca (maksudnya para wanita).” (HR Bukhari no. 5856 dan Muslim no. 2323)
Mengapa seorang laki-laki harus menghormati dan berlemah lembut kepada perempuan?
Karena perempuan itu mudah retak, pecah dan patah, apabila mereka sudah retak akan sulit untuk disusun lagi retakan-retakan itu seperti sedia kala, bekasnya akan selalu ada.
Nah islam sendiri ternyata memperbolehkan istri untuk dipukul, apabila sudah memenuhi sebab-sebab secara syar'i dan setelah melalui langkah-langkah yang terkandung dalam firman Allah :
اَلرِّجَا لُ قَوَّا مُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَا لِهِمْ ۗ فَا لصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ وَا لّٰتِيْ تَخَا فُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَا جِعِ وَا ضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِ نْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.” (QS An-Nisa’ 4 : 34)
Jadi seorang suami boleh memukul istri apabila sudah melakukan beberapa hal berikut :