Di mana orang yang melakukannya puasanya tidak sah dan wajib qadha.
Contoh mufathirat seperti memasukkan benda melakukan lubang alami pada organ tubuh manusia ke dalam tubuh, haid, nifas, murtad, dan mabuk.
Baca Juga: Para Istri Mari Merapat! Yuk Lakuin Hal Ini Agar Suami Tidak Melirik Perempuan Lain
Selain dua hal tersebut, masih banyak pertanyaan yang sederhana yang sering muncul.
Salah satu pertanyaan yang sering kali muncul mengenai hal yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan adalah apakah mengupil bisa membatalkan puasa?
Pertanyaan tersebut, meskipun sederhana, sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan banyak orang.
Dilansir dari Genmuslim.id melalui YouTube @buyayahyaofficial pada Sabtu, 17 Februari 2024, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum mengupil saat berpuasa.
Baca Juga: Segera Baca Doa Ini Ketika Merasakan Mager, Insyaallah dapat Terhindar dari Sifat Malas
Buya Yahya menjelaskan bahwa banyak orang keliru dalam memahami bahwa memasukkan sesuatu ke dalam lobang hidung dapat membatalkan puasa.
Memasukkan sesuatu ke dalam lobang hidung merujuk pada tindakan memasukkan benda apapun ke wilayah hidung yang jika itu adalah cairan, kita akan merasakan panas di hidung.
Jadi, jika kita memasukkan sesuatu hingga mencapai bagian dalam hidung, maka puasa yang kita jalankan dapat dianggap batal.
Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa mengupil tidak membatalkan puasa.
Mengupil dianggap tidak membatalkan puasa karena tindakan ini tidak termasuk dalam kategori memasukkan sesuatu ke dalam tubuh hingga mencapai lambung.
Oleh karena itu, aktivitas mengupil dapat dilakukan tanpa mempengaruhi keabsahan puasa yang sedang dijalankan.