GENMUSLIM.id - Sholat merupakan salah satu ibadah wajib yang diperintahkan oleh Allah SWT untuk dilaksakan semua umat Islam di dunia.
Sholat adalah rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Sholat hukumnya ialah wajib karena merupakan tiang agama.
Sebagaimana hadits, Rasulullah SAW menegaskan pentingnya sholat dan menyebut sholat adalah tiang agama. Artinya: "Inti segala perkara adalah Islam dan tiangnya yang merupakan shalat." (HR. Tirmidzi no. 2616 dan Ibnu Majah no. 3973.)
Apabila sholat nya seseorang masih banyak yang tertinggal maka hal lainnya pun perlahan-lahan akan runtuh sejalan dengan shalat yang ditinggalkan tersebut.
Salah satu yang dapat meruntuhkan tiang agama selain jarang sholat ialah menonton film yang seharusnya belum boleh ditonton berdasarkan umurnya, atau yang sering dikenal dengan film dewasa (film pornografi).
Baca Juga: Mom Tahukah! Pentingnya Berzikir Pada Saat Menyusui, Tumbuh Kembang Anak menjadi Cerdas
Dilansir akun YouTube Al-Bahjah TV, ulama besar Indonesia, Buya Yahya mengatakan bahwa syariat Islam tidak pernah memperbolehkan umat Islam untuk menonton film dewasa.
Bahkan, Buya Yahya secara gamblang mengatakan hukum menonton film dewasa adalah haram.
Sejalan dengan penjelasan Buya Yahya, Ustadz Adi Hidayat pun juga mengatakan, salah satu bahaya menonton film dewasa ialah dapat membuat rumah tangga menjadi tidak harmonis.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, orang yang terbiasa melihat atau melakukan sesuatu yang haram maka ia akan alergi dengan hal-hal yang halal.
Apabila orang tersebut terbiasa menonton aurat orang lain, maka ia akan merasa tidak puas dengan pasangannya sendiri.
Selain itu, menonton film dewasa juga dapat dikategorikan dalam perbuatan zina, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yakni: “Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Imam Ahmad).