Catat Agar Tidak Keliru! Inilah Hukum Menemukan Barang Temuan Atau Uang di Jalan Lalu Kita Memakainya Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya, Bolehkah?

Photo Author
- Senin, 5 Februari 2024 | 09:28 WIB
Ilustrasi menemukan barang temuan  ((GENMUSLIM.id/dok: Freepik))
Ilustrasi menemukan barang temuan ((GENMUSLIM.id/dok: Freepik))

GENMUSLIM.id - Bagaimana hukumnya jika menemukan barang temuan atau uang di jalan, Lalu kita memakainya tanpa sepengetahuan Pemiliknya, bolehkah?

Tidak heran, Sering kali ketika kita lagi jalan atau sedang mengunjungi suatu tempat, Namun di tengah perjalanan tidak sengaja menemukan barang temuan tersebut.

Apa yang seharusnya kita lakukan jika barang ini kita temukan di jalanan atau suatu tempat, Bolehkah memakai ketika menemukan barang temuan tanpa sepengetahuan pemiliknya atau orang tersebut?

Tentu saja banyak hal-hal yang harus kita pertimbangkan dan ketahui terlebih dahulu langkah yang tepat harus seperti apa.

Baca Juga: Singgung Soal Stop Liberalisasi Pendidikan dalam Debat Kelima Capres, Ganjar Pranowo Ingin Berikan Proporsi Seimbang bagi Mahasiswa

Mengambil barang milik orang lain tanpa izin merupakan tindakan yang tidak bermoral dan bisa dianggap sebagai pencurian.

Namun, ketika seseorang menemukan barang secara tidak sengaja, seperti menemukan dompet di jalan, biasanya dianggap sebagai kewajiban moral untuk mencoba mengembalikannya kepada pemiliknya atau mengambil langkah-langkah untuk mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya yang sah.

Ini berbeda dengan tindakan pencurian yang disengaja dan tidak bermoral.

Dalam bahasa Arab, barang temuan disebut luqathah. Luqathah adalah setiap harta dilindungi yang rentan hilang, Kata ini kerap digunakan untuk menyebut barang selain binatang.

Baca Juga: Setelah Hajatan Rakyat Alam Ganjar dan Pasukan Tim Penguin Bersihkan GBK dari Sampah Plastik, Simak Selengkapnya!

Makna kata "luqathah" dalam bahasa Arab. Kata tersebut memang mengacu pada barang temuan atau harta yang dilindungi yang dapat rentan hilang. Hal ini menarik untuk mengetahui bagaimana berbagai budaya dan bahasa memiliki istilah yang khas untuk konsep-konsep seperti itu.

Demikian penjelasan oleh Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah 5.

Ketika seseorang menemukan barang di tempat umum, ada beberapa reaksi yang mungkin terjadi.

Beberapa orang mungkin memilih untuk mengambil barang tersebut untuk diri mereka sendiri, sementara yang lain mungkin merasa bertanggung jawab untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang seperti petugas keamanan atau pengelola tempat tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: Ringkasan buku "Al- Umm: Kitab Induk Fiqih Islam,"

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X