Benarkah Mukena Potongan Bikin Sholat Nggak Sah? Yuk Cek Penjelasannya Berikut Ini, Muslimah Wajib Baca!

Photo Author
- Sabtu, 3 Februari 2024 | 09:30 WIB
Ilustrasi Mukena Potongan Bikin Sholat Nggak Sah ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Taiwan Halal))
Ilustrasi Mukena Potongan Bikin Sholat Nggak Sah ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Taiwan Halal))

Oleh karena itu, menjaga aurat dengan memilih mukena yang tepat adalah langkah penting dalam melaksanakan ibadah sholat yang benar dan berkualitas.

Melansir akun Instagram @bahtsul_masail, mukena potongan merupakan salah satu jenis pakaian penutup aurat yang sering digunakan wanita dalam sholat.

Namun yang bermasalah adalah bagian lengan wanita rawan terlihat dari arah bawah ketika posisi rukuk atau takbir jika menggunakan mukena potongan.

Dalam kasus ini, ulama Mazhab Syafi'i menghukumi salatnya batal. Sebagaimana penjelasan Sayyid Abdurrahman al-Masyhur:

لو روي صدر المرأةِ مِن تَحْتِ الْجَمَارِ لِتَجافيه عن القَمِيصِ عِندَ نحو الركوع أو اتَّسَعَ الكم بحيث ترى مِنهُ الْعُورَةُ بَطَلَتُ صَلَاتُها

"Apabila dada wanita terlihat dari bawah bajunya yang longgar ketika posisi rukuk atau lengan baju yang lebar sehingga terlihat aurat dari sela-selanya, maka salat wanita tersebut batal." (Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 85)

Baca Juga: Kisah Rufaida Al-Aslamia, Muslimah Tangguh, Perawat, dan Pendiri Rumah Sakit Lapangan Pertama dalam Sejarah

Dengan demikian, cara untuk mengantisipasinya adalah dengan memakai pakaian lengan panjang sebelum memakai mukena potongan atau mengangkat tangan secara perlahan sekiranya mukena tidak membuka celah.

Namun jika keadaan tidak memungkinkan atau sangat sulit melakukan. antisipasi, maka dapat mengikuti pendapat dalam Mazhab Maliki. Sebagaimana ditegaskan Syekh Abdurrahman al-Jaziri:

المالكية قَالُوا : ... والمُخفِّفَةُ لها هي الصدر وما حاذاة من الظهر والذراعين والعنق والرأس ومن الركبة إلى آخر القدم ... أما العورَةُ الْمُحْفَفَةُ فَإِنْ كَشَفَها كلا أوْ بَعْضًا لا يبطل الصلاة وإن كان كشفها حَرَامًا أَوْ مَكْرُوها في الصلاة

"Para ulama Malikiyah berpendapat:... Dan aurat ringan bagi perempuan adalah dada, bagian punggung yang sejajar dengan dada, lengan, leher, kepala, dan lutut hingga telapak kaki.... Jika aurat ringan tersebut terbuka seluruhnya atau sebagiannya dalam salat, maka salatnya tidak batal meskipun haram atau makruh membukanya."

Wallahu a’lam bish-showab.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Instagram @bahtsul_masail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X