Hukum Membaca Sholawat Sambil Joget dan Diiringi Musik: Merendahkan Martabat Rasulullah atau Bentuk Perkembangan dalam Tradisi Spiritual?

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 09:45 WIB
Hukum Sholawat kepada Rasulullah Sambil Joget dan Diiringi Musik  ((Foto: GENMUSLIM.id/dok:Canva/ Esa Wandira))
Hukum Sholawat kepada Rasulullah Sambil Joget dan Diiringi Musik ((Foto: GENMUSLIM.id/dok:Canva/ Esa Wandira))

Hukum Sholawat dengan Musik Menurut Fiqih

Dalam Islam, intinya, diperbolehkan mengiringi sholawat dengan melodi apa saja, asalkan tetap menghormati dan tidak merendahkan martabat Nabi Muhammad SAW.

Penting diingat, kita harus fokus menyampaikan pujian dengan lancar, rendah hati, dan merenungkan maknanya.

Jadi, gunakan melodi yang enak didengar, sambil tetap mengutamakan rasa hormat pada Rasulullah.

Kecuali jika penggunaan musik tersebut terkait dengan unsur-unsur terlarang, seperti mempromosikan kemungkaran atau kebejatan, maka dianggap haram atau dilarang.

Niat di balik pengiring musik memainkan peran penting dalam menentukan hukum fiqihnya.

Baca Juga: Ria Ricis Resmi Gugat Cerai Teuku Ryan : Pandangan Islam mengenai Perceraian Ternyata Bisa Haram Hukumnya Jika Begini

Hukum Sholawat Sambil Berjoget

Melibatkan diri dalam tarian, terutama dengan gerakan yang melibatkan sensualitas atau ketidakpantasannya, umumnya dianggap haram dalam ajaran Islam.

Tarian Sufi tradisional yang dilakukan oleh beberapa tarekat merupakan pengecualian, karena sesuai dengan praktik keagamaan.

Penting untuk membedakan antara ekspresi kegembiraan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan yang hanya menimbulkan kesia-siaan (mudharat) yang tidak pantas.

Terakhir ini tidak disarankan dalam Islam, dan konteks tarian harus dievaluasi dengan cermat.

Sholawat dengan Musik dan Tarian dalam Konteks Dakwah

Melakukan sholawat dengan musik dan tarian dalam konteks dakwah (penyebaran Islam) menimbulkan pertanyaan mengenai hukumnya dalam bidang fiqih.

Baca Juga: Kepemimpinan Perempuan : Presiden Perempuan dalam Kacamata Hadits Nabi Muhammad SAW dalam Menanggapi Isu Kesetaraan Gender

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: nugeka.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X