Hukum Sholawat dengan Musik Menurut Fiqih
Dalam Islam, intinya, diperbolehkan mengiringi sholawat dengan melodi apa saja, asalkan tetap menghormati dan tidak merendahkan martabat Nabi Muhammad SAW.
Penting diingat, kita harus fokus menyampaikan pujian dengan lancar, rendah hati, dan merenungkan maknanya.
Jadi, gunakan melodi yang enak didengar, sambil tetap mengutamakan rasa hormat pada Rasulullah.
Kecuali jika penggunaan musik tersebut terkait dengan unsur-unsur terlarang, seperti mempromosikan kemungkaran atau kebejatan, maka dianggap haram atau dilarang.
Niat di balik pengiring musik memainkan peran penting dalam menentukan hukum fiqihnya.
Hukum Sholawat Sambil Berjoget
Melibatkan diri dalam tarian, terutama dengan gerakan yang melibatkan sensualitas atau ketidakpantasannya, umumnya dianggap haram dalam ajaran Islam.
Tarian Sufi tradisional yang dilakukan oleh beberapa tarekat merupakan pengecualian, karena sesuai dengan praktik keagamaan.
Penting untuk membedakan antara ekspresi kegembiraan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan yang hanya menimbulkan kesia-siaan (mudharat) yang tidak pantas.
Terakhir ini tidak disarankan dalam Islam, dan konteks tarian harus dievaluasi dengan cermat.
Sholawat dengan Musik dan Tarian dalam Konteks Dakwah
Melakukan sholawat dengan musik dan tarian dalam konteks dakwah (penyebaran Islam) menimbulkan pertanyaan mengenai hukumnya dalam bidang fiqih.