Dalam Islam, perceraian disebut sebagai talak. Mazhab-mazhab seperti Hanafi, Syafi'i, dan Maliki memiliki pandangan berbeda mengenai talak.
Menurut mazhab Hanafi, talak adalah hilangnya hukum halal bagi suami istri. Sementara itu, mazhab Syafi'i memandang talak sebagai pelepasan akad nikah dengan lafaz talak.
Merujuk pada kitab Fiqh as-Sunnah karangan Sayyid Sabiq, hukum bercerai dalam Islam dapat berubah sesuai dengan kondisi dan situasi tertentu, diantaranya yaitu :
- Haram
Menjatuhkan talak dianggap haram dalam Islam jika itu bisa menyebabkan perbuatan haram, seperti perzinahan jika suami tidak bisa menikahi wanita lain setelah perceraian. Dalam kata lain, Islam mengajarkan agar talak diberikan dengan pertimbangan matang untuk mencegah perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, seperti perzinahan.
- Makruh
Menjatuhkan talak bisa menjadi makruh jika suami masih ingin melanjutkan perkawinan atau mengharapkan keturunan dari istri. Ini juga berlaku jika talak diberikan tanpa alasan yang jelas.
- Wajib
Jika suami tidak mampu memenuhi kewajiban memberikan nafkah kepada istri secara adil dan layak, dan kondisi ini mengarah pada perbuatan haram, seperti kesulitan dalam mencukupi kebutuhan hidup istri atau keluarga, maka dalam situasi tersebut menjatuhkan talak bisa dianggap sebagai langkah yang wajib.
- Sunah
Suami dapat menjatuhkan talak sebagai sunah jika istri menyia-nyiakan hak-hak Allah yang wajib dilaksanakan, seperti lalai dalam ibadah.
Gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan memunculkan refleksi mengenai pandangan Islam tentang perceraian.
Islam melalui talak, mengajarkan bahwa perceraian bisa haram jika berpotensi menimbulkan perbuatan haram, seperti perzinahan jika suami tak mampu menikahi wanita lain setelahnya.
Dalam konteks wajib menjatuhkan talak, hal ini terjadi ketika suami tidak bisa memberikan nafkah secara adil.
Sebaliknya, menjatuhkan talak bisa makruh jika suami masih ingin melanjutkan perkawinan atau mengharapkan keturunan. Juga, talak bisa disunahkan jika istri menyia-nyiakan kewajibannya, seperti lalai dalam ibadah.
Dengan kasus Ria Ricis dan Teuku Ryan, kita diingatkan untuk merenung tentang bagaimana nilai-nilai Islam membimbing individu dalam mengelola kehidupan rumah tangga.
Semoga langkah-langkah yang diambil sesuai dengan prinsip keadilan dan membawa berkah menurut nilai-nilai agama.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/