Tampil Makin Cantik, Amanda Manopo di Tuding Oplas. Bagaimana Pandangan Islam Mengenai Oplas?

Photo Author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 19:30 WIB
Amanda Manopo dianggap Oplas Oleh Netizen (GENMUSLIM.id / Dok: Screenshoot Instagram Amanda Manopo / Dewi Mayangsari)
Amanda Manopo dianggap Oplas Oleh Netizen (GENMUSLIM.id / Dok: Screenshoot Instagram Amanda Manopo / Dewi Mayangsari)

Baca Juga: Simak Dalil Merawat Orang Tua dan Pandangan Islam Terkait Menempatkan Orang Tua di Panti Jompo

Perlu diketahui bahwa operasi plastik menurut  istilah medis merupakan upaya merekonstruksi wajah yang rusak karena suatu musibah agar kembali seperti semula.

Nah, bagaimanakah pandangan islam mengenai Oplas?

Menurut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Amany Lubis mengatakan bahwa dalam pandangan Islam sama sekali tidak mengizinkan operasi plastik dengan tujuan mengubah wajah atau tubuh.

Rektor UIN ini mengatakan jika operasi plastik sama saja dengan menghina dan menolak apa yang diciptakan oleh Allah SWT.

Namun jika operasi plastik untuk merekonstruksi wajah dengan mengembalikan ke semula itu diperbolehkan.

Seperti yang dikutip dari sejumlah pandangan ulama, salah satunya Syekh Wahbah Az-Zuhayli berikut ini.

يَجُوزُ نَقْلُ الْعُضْوِ مِنْ مَكَانٍ مِنْ جِسْمِ الْإِنْسَانِ إِلَى مَكَانٍ آخَرَ مِنْ جِسْمِهِ مَعَ مُرَاعَاةِ التَّأَكُّدِ مِنْ أَنَّ النَّفْعَ الْمُتَوَقَّعِ مِنْ هذِهِ الْعَمَلِيَّةِ أَرْجَحُ مِنَ الضَّرَرِ الْمُتَرَتَّبِ عَلَيْهَا وَبِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ ذلِكَ لِإِيجَادِ عُضْوٍ مَفْقُودٍ أَوْ لِإِعَادَةِ شَكْلِهِ أَوْ وَظِيْفَتِهِ الْمَعْهُودَةِ لَهُ أَوْ لِإِصْلَاحِ عَيْبٍ أَوْ إِزَالَةِ دَمَامَةٍ تُسَبِّبُ لِلشَّخْصِ أَذًى نَفْسِيٍّا أَوْ عُضْوِيًّا

Artinya: “Boleh memindah anggota badan dari satu tempat di tubuh seseorang ke tempat lain di tubuhnya, disertai pertimbangan matang, manfaat yang diharapkan dari operasi semacam ini lebih unggul dibanding bahayanya. Disyaratkan pula operasi itu dilakukan untuk membentuk anggota badan yang hilang, untuk mengembalikannya ke bentuk semula, mengembalikan fungsinya, menghilangkan cacat, atau menghilangkan bentuk jelek yang membuat seseorang mengalami tekanan jiwa atau gangguan fisik,” (Lihat Syekh Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], jilid VIII, halaman 5124).

Sehingga jika melakukan operasi plastik atau secara medis mengkonstruksi wajah atau badan untuk memperbaiki ke semula itu diperbolehkan selagi dalam hal yang wajar.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/DAUxgNwGoIWG3OXb6LQChn, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Instagram @amandamanopo dan Kumpulan Pandangan Para Ulama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X