3. Menjaga hukum-hukum syariat
Dalam hal ini ustadz Adi Hidayat menjelaskan mengenai hubungan makhrom antara laki-laki dan perempuan apabila anak tersebut sudah baligh atau diadopsi saat besar sehingga tidak mendapatkan air persusuan ibu
sambungnya maka batas syariatnya dibatasi seperti orang lain yang bertamu di rumah sekalipun itu anak adopsi.
Misal apabila keluar dari ruangan dan bertemu, hijab dipakai untuk perempuan. Dia tidak punya akses ke tempat-tempat yang memang disitu khusus mialnya ada aurat dibuka.
Apabila ini bisa diterapkan dan juga tanggung jawab yang melekat padanya kata Ustadz Adi Hidayat, maka Allah akan merawat anak-anak keturunannya untuk dijaga dikemudian hari untuk dirawat siapapun sepeninggalannya.
Memiliki keturunan adalah sesuatu yang banyak dinantikan oleh sepasang suami istri. Banyak para pejuang garis dua yang rela merogoh kocek dengan jumlah fantastis demi mendapatkan keturunan. Dari mulai cara alternatif
sampai medis mereka tempuh untuk mendapatkan keturunan. Banyak yang berhasil tapi banyak juga yang gagal.
Memiliki keturunan bukan saja masalah kesiapan fisik maupun materi tapi juga mental yang harus dipikirkan. Saat seseorang terpilih menjadi salah satu yang diamanahi keturunan, maka wajib baginya untuk menjaganya.
"Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang ia tanggung." (HR. Abu Dawud dan Nasa'i dalam sunah Al-Kubra). ***
Sobat Gen Muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.