Saat Sholat Jamaah, Apakah Muslimah Boleh Mengoreksi Imam? Berikut Jawaban dan Penjelasannya Dalam Hukum Islam

Photo Author
- Minggu, 28 Januari 2024 | 19:00 WIB
Hukum Muslimah Mengoreksi Imam Ketika Sholat Jamaah  (GENMUSLIM.id / Dok: Spesial)
Hukum Muslimah Mengoreksi Imam Ketika Sholat Jamaah (GENMUSLIM.id / Dok: Spesial)

Baca Juga: Punya Wajah Yang Bercahaya Pasti Menjadi Idaman Banyak Orang, Berikut Rahasia Glowing Bagi Muslim dan Muslimah

Al ‘Aini mengatakan bahwa:

“Dimakruhkan bagi wanita untuk bertasbih, karena suaranya bisa memfitnah. Dan oleh karena itu jugalah, wanita dilarang adzan, dilarang menjadi imam (bagi lelaki), dilarang mengeraskan bacaan surat dalam shalat” (Umdatul Qari’, 12/16).

Namun jika tidak akan ada potensi fitnah antara imam dengan makmun Wanita maka di perbolehkan.

Dan bukan berarti kita mengatakan bahwa dalam keadaan di atas yang disyariatkan bagi wanita adalah bertasbih, namun yang kita katakan adalah: andaikan wanita tersebut mengingatkan imam dengan tasbih, itu boleh dan tidak makruh. Walaupun, tetap saja yang disyariatkan dan yang lebih utama baginya adalah tashfiq (dengan tepukan tangan). Karena zahir hadits Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam: “tepukan tangan itu untuk wanita”, ini berlaku untuk setiap keadaan. Wallahu a’lam” (Tharhu at Tatsrib, 2/248-249).***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/DAUxgNwGoIWG3OXb6LQChn, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X