Al ‘Aini mengatakan bahwa:
“Dimakruhkan bagi wanita untuk bertasbih, karena suaranya bisa memfitnah. Dan oleh karena itu jugalah, wanita dilarang adzan, dilarang menjadi imam (bagi lelaki), dilarang mengeraskan bacaan surat dalam shalat” (Umdatul Qari’, 12/16).
Namun jika tidak akan ada potensi fitnah antara imam dengan makmun Wanita maka di perbolehkan.
Dan bukan berarti kita mengatakan bahwa dalam keadaan di atas yang disyariatkan bagi wanita adalah bertasbih, namun yang kita katakan adalah: andaikan wanita tersebut mengingatkan imam dengan tasbih, itu boleh dan tidak makruh. Walaupun, tetap saja yang disyariatkan dan yang lebih utama baginya adalah tashfiq (dengan tepukan tangan). Karena zahir hadits Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam: “tepukan tangan itu untuk wanita”, ini berlaku untuk setiap keadaan. Wallahu a’lam” (Tharhu at Tatsrib, 2/248-249).***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/