Sederhananya, bagi mereka yang belum melunasi utang puasanya hingga awal Ramadhan, maka wajib melunasi utang puasanya dengan berpuasa dan membayar fidiyah dan qadda pada bulan Syawal berikutnya.
Hukum utang puasa dalam Islam menekankan pentingnya melunasi kewajiban ini dengan segera.
Ada akibat jika hutang puasa tidak dibayar pada waktu yang telah disepakati, namun Allah Maha Pengampun dan Maha Menerima Tobatnya.
Oleh karena itu, setiap umat Islam hendaknya berusaha melunasi hutang puasanya dan memastikan puasanya dilaksanakan dengan sepenuh hati dan keimanan.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/