Memaknai Lagi Pengabdian Orang Tua dalam Parenting di Hari Ayah Nasional 2023, Ini Konsep Nafkah dalam Islam

Photo Author
- Sabtu, 4 November 2023 | 09:46 WIB
Ilustrasi ayah mencari nafkah bersama anaknya ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pixabay.com/sasint))
Ilustrasi ayah mencari nafkah bersama anaknya ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pixabay.com/sasint))

Baca Juga: KH Ahmad Dahlan, Ulama Pahlawan Pendiri Muhammadiyah: Sang Pencerah di Hari Ayah Nasional 2023

Nafkah juga mencakup pendidikan agama dan moral, yang merupakan aspek penting dalam pembentukan karakter anak.

Peran Ayah dalam Konsep Nafkah

Ayah memiliki peran utama dalam menjalankan konsep nafkah dalam Islam.

Mereka adalah tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab untuk menyediakan kebutuhan dasar anak-anak mereka.

Ini mencakup memastikan anak-anak memiliki makanan yang cukup, pakaian yang layak, tempat tinggal yang aman, dan akses ke pendidikan yang baik.

Pengasuhan dan Kasih Sayang sebagai Bagian dari Nafkah

Nafkah dalam Islam juga mencakup aspek pengasuhan dan kasih sayang. Orang tua, terutama ayah, diharapkan untuk memberikan perhatian, dukungan emosional, dan pengarahan moral kepada anak-anak mereka.

Baca Juga: Hari Ayah Nasional: Peran Penting Orang Tua dalam Membentuk Keluarga Berkualitas, Harus Tahu Ilmu Parenting

Ini adalah bagian integral dari tanggung jawab orang tua dalam membentuk karakter dan perkembangan anak.

Pemahaman tentang Konsep Nafkah dalam Parenting

Dalam perayaan Hari Ayah Nasional 2023, penting untuk memahami konsep nafkah dalam Islam sebagai bagian dari pengabdian orang tua kepada anak-anak mereka.

Ini adalah cara orang tua, terutama ayah, menunjukkan rasa cinta dan perhatian mereka kepada anak-anak.

Pemenuhan kebutuhan anak-anak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga wujud dari pengabdian dan kasih sayang.

Baca Juga: Hari Ayah Nasional dan Hari Ayah Internasional Berbeda, Begini Sejarahnya Dua Hari Spesial untuk Ayah!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X