Bahas Parenting dan Pernikahan: Perlukah Memahami Tujuan Pernikahan? Ternyata Ini 5 Tujuan Menikah dalam Islam

Photo Author
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 10:45 WIB
ilustrasi parenting dan pernikahan memahami tujuan menikah menurut Islam (GENMUSLIM.id/dok: Pexels/Jack Sparrow)
ilustrasi parenting dan pernikahan memahami tujuan menikah menurut Islam (GENMUSLIM.id/dok: Pexels/Jack Sparrow)

Tujuan menikah juga untuk menjaga diri dan kehormatan seseorang. Menghindari dan mencegah dari perbuatan zina dan fitnah.

Baca Juga: Rekomendasi Makanan Sehat untuk Kesehatan Janin Ibu Hamil, Sebuah Parenting Menyambut Buah Hati

Menikah akan menjauhkan seseorang dari perbuatan maksiat yang dilarang dalam Islam. 

Dalam Islam pasangan yang sudah menikah tentu harus menjaga perilaku juga adab dengan lebih baik dan berusaha untuk tidak melanggar aturan dan larangan dalam Islam.

4.Menyempurnakan Separuh Agama

Tujuan menikah juga untuk menyempurnakan separuh agama Islam dan sebagai bentuk penghambaan dan menjalani ibadah pada Allah SWT.

Menikah juga bertujuan agar baik suami ataupun istri menjaga kemaluan dan perutnya agar terhindar dari perbuatan zina.

Baca Juga: 5 Tips Tingkatkan Kecerdasan Janin yang Harus Ibu Hamil Tahu, Parenting Penting Sebelum Melahirkan Buah Hati

5.Membangun Keluarga yang Bahagia

Tujuan menikah yang selanjutnya tentu tidak lain untuk membangun keluarga yang bahagia.

Menikah dan membangun rumah tangga bersama pasangan yang baik dan punya tujuan yang sama dalam menikah tentu menjadi kebahagiaan yang tiada terkira.

Membangun pernikahan dan keluarga diawali dengan niat untuk beribadah pada Allah SWT dan menjalani setiap perintah dan menjauhi setiap larangannya.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X