Muslimah Yang Sudah Menikah Jika Ingin Berpuasa Sunnah Harus Seizin Suami, Kenapa Demikian?

Photo Author
- Jumat, 22 September 2023 | 16:30 WIB
Muslimah Harus Meminta Izin Kepada Suami ((GENMUSLIM.id / Dok: Pinterest / Wattpad))
Muslimah Harus Meminta Izin Kepada Suami ((GENMUSLIM.id / Dok: Pinterest / Wattpad))

GENMUSLIM.id - Dalam ajaran Islam, hubungan muslimah yang sudah memiliki suami merupakan suatu lembaga yang sangat dihormati dan dilindungi dengan rasa tanggung jawab.

Salah satu aspek hubungan ini menyangkut keputusan mengenai ibadah tertentu, termasuk puasa sunnah bagi muslimah.

Artikel ini menjelaskan mengapa seorang muslimah yang sudah menikah harus meminta izin  suaminya jika ingin menjalankan puasa sunnah.

Baca Juga: Sekufu dan Keberhasilan dalam Pernikahan: Mengapa Keserasian Sangat Penting Antara Suami dan Istri?

Kehormatan dan Kepemimpinan Suami

Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Jumat, 22 September 2023, dalam Islam, suami ditunjuk sebagai kepala keluarga dan bertanggung jawab atas kebahagiaan istri dan keluarganya.

Oleh karena itu, dalam pengambilan keputusan agama, termasuk puasa sunnah, meminta izin suami merupakan bentuk penghormatan terhadap status dan tanggung jawabnya.

Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah halal bagi seorang muslimah untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”

Al Hafizh Ibu Hajah rahimahullah mengatakan: “Yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa di bulan Ramadhan. Adapun jika puasanya adalah wajib, dilakukan diluar Ramadhan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya, maka tetap harus dengan izin suami. Demikianlah pendapat mayoritas ulama.”

Namun jika sudah terlanjur berpuasa tapi lupa untuk meminta izin kepada suami, puasanya tetap sah.

Baca Juga: Nasihat Memilih Calon Suami, Yang Kaya atau yang Sholih? Ustadzah Oki Setiana Dewi Menjawab untuk Muslimah

Dalam Al Mawsu’ah A; Fiqhiyah, “Jika seorang muslimah menjalankan puasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman. Demikian pendapat mayoritas fuqoha. Ulama hanafiyah menganggapnya makruh tahrim. Ulama syafi’iyah menyatakan seperti itu haram jika puasanya berulang kali tanpa meminta izin. Akan tetapi jika puasanya tidak berulang kali (artinya, memiliki Batasan waktu tertentu) seperti puasa “arofah, puasa ‘asyura, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.”

Hikmah dari Perizinan Suami

Dalam ajaran Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci yang didasarkan pada saling pengertian, menghormati dan kerjasama antara suami dan istri.

Salah satu tindakan yang diakui dan dianjurkan dalam hubungan ini adalah meminta izin suami untuk melakukan tindakan tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Nur Ratnaningsih

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X