Akibatnya, mata kanan korban terluka parah dan mengeluarkan darah.
Hukum Bullying atau Pemalakan Menurut Pandangan Islam
Dalam Islam, memeras atau memaksa seseorang untuk memberikan uang atau barang dengan ancaman atau kekerasan merupakan tindakan yang sangat dilarang.
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” (QS. An-Nisa : 5)
Bullying merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip keadilan, empati dan kasih sayang yang ditegaskan dalam ajaran Islam.
“Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” (QS. Al-Ma’idah : 38)
Pemerintah dan lembaga hukum bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan mengadili pelaku bullying walaupun pelaku tersebut masih di bawah umur, hukumlah ia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kata Viral Berchandyaaa Dianggap Biasa Ternyata Bullying, Begini Tips Bersahabat dalam Islam!
Ini merupakan langkah penting dalam memastikan keadilan ditegakkan di masyarakat.
Bullying maupun pemalakan tidak hanya berdampak pada korbannya secara fisik dan mental, namun juga dapat merusak keharmonisan dan kedamaian masyarakat.
Hal ini menciptakan lingkungan yang tidak stabil yang tidak kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan individu dan masyarakat.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.