Siswi SD di Gresik Buta Akibat Tidak Mau Memberikan Uang Kepada Kakak Kelas, Apa Hukum Pemalakan dalam Islam?

Photo Author
- Rabu, 20 September 2023 | 14:50 WIB
Bullying dan Pemalakan Terhadap Siswi SD di Gresik ((GENMUSLIM.id / Dok: Freepik / Freepik))
Bullying dan Pemalakan Terhadap Siswi SD di Gresik ((GENMUSLIM.id / Dok: Freepik / Freepik))

GENMUSLIM.id - Kisah seorang siswi SD di Gresik yang menjadi buta akibat bullying atau menjadi target pemalakan kakak kelas ini menarik perhatian banyak orang.

Pemalakan adalah tindakan memaksa atau mengintimidasi seseorang agar menyerahkan uang atau harta benda dengan menggunakan ancaman atau kekerasan.

Dalam Islam, tindakan pemalakan seperti ini dianggap memalukan dan melanggar prinsip keadilan dan perlindungan sosial.

Baca Juga: Pandangan Islam terhadap Perilaku Bullying: Mencegah Kejahatan Tersembunyi yang Perlu Diatasi, Simak Disini!

Kronologi

Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Rabu, 20 September 2023, aksi kekerasan ini bermula ketika siswi SD di Gresik tersebut tidak memberinya uang ketika kakak kelas atau senior nya itu memalak dia.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 7 Agustus 2023.

Ayah korban, Bapak Samsul Arif, hingga saat ini masih terus  mencari keadilan bagi putrinya karena  mengalami buta permanen.

Saat kejadian, korban sedang  bermain di halaman untuk mengikuti lomba perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Anak SD Colok Mata Teman Hingga Buta, Ada Apa dengan Psikologi Anak Sekolah Sekarang? Simak Cara Menanganinya

Namun tiba-tiba korban ditarik oleh kakak kelasnya dan dibawa ke lorong antara ruang guru dan pagar sekolah.

Setelah itu, korban dipaksa untuk menyerahkan uang jajannya kepada kakak kelasnya.

Namun karena korban menolak, pelaku akhirnya emosi dan menganiayanya hingga mata kanannya terluka akibat tertusuk tusukan bakso.

Korban pun panik dan langsung berlari untuk mencuci matanya dengan air.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X