1. Hukum
Hukum melakukan ibadah haji adalah wajib.
“Haji itu wajibnya hanya satu kali, dan selebihnya adalah sunnah.”
Sedangkan umroh hukumnya sunnah.
“Nabi pernah ditanya mengenai umrah, Apakah umrah wajib? Beliau menjawab tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu.” (HR. al-Tirmidzi).
2. Rukun
Ada serangkaian rukum yang wajib dilakukan baik saat haji maupun umroh.
Nah, rukun haji antara lain ihram, wukuf, tawaf ifadah, sai, tahallul dan ketertiban.
Sedangkan umroh hanya mencakup ihram, tawaf umrah, sai dan tahallul.
3. Waktu Pelaksanaan
Perbedaan haji dengan umroh lainnya terletak pada waktu pelaksanaannya.
Ibadah haji hanya dilakukan pada bulan haji, yang artinya, haji dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan oleh hukum syariah dan hanya dilakukan setahun sekali.
Untuk umroh tidak ada waktu khusus dalam pelaksanaanya, namun tidak di perbolehkan di waktu-waktu tertentu dalam bulan dzulhijah.