GENMUSLIM.id - Marah memang membuat suasana menjadi runyam, tak terkecuali dalam prahara rumah tangga, pasti setiap pasangan suami istri mempunyai masalah masing masing.
Namun, kerap kali saat marah suami memukul istri dengan alih alih ingin mendidik istri, apakah benar begitu dalam pandangan Islam?
Saat ini juga marak pemberitaan seorang suami yang melakukan pemukulan kepada istri hingga berujung terhadap KDRT, bagaimana pemahaman mengenai hal ini?
Dikutip GENMUSLIM.id dari berbagai sumber pada Jumat, 15 September 2023, Al-Qur'an sebagai pedoman hidup manusia yang mana mengatur segala yang ada, bagaimana istri wajib memenuhi hak suami, begitu juga sebaliknya suami wajib memenuhi hak istri.
Nah, bilamana istri tak memenuhi kewajiban pada suami maka dalam Al-Qur'an dilakukan dengan tiga cara yakni :
- Menasihatinya secara baik.
- Jika tidak berhasil maka didiamkan dan tidak diajak tidur bersama.
- Terakhir dengan memukulnya.
Artinya, “Istri-istri yang kalian khawatirkan melakukan pembangkangan (tidak memenuhi hak suami), maka nasehatilah mereka, diamkan mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Bila mereka menaati kalian, maka jangan kalian cari jalan untuk merugikan mereka.” (Surat An-Nisa’ ayat 34).
Mengacu pada diksi "wadhribuhunna” artinya “dan pukullah mereka” sebab inilah kemudian disalah artikan bahwa Al-Qur’an menghalalkan suami memukul istri, kemudian dijadikan pembenaran KDRT yang memakan korban kian banyak.
Faktanya "pukullah" yang dimaksud ini pukulan yang dibolehkan Al-Qur’an hanyalah dengan pukulan ringan seperti menggunakan sikat gigi atau siwak dalam rangka mendidik.
Dalam uraian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan KDRT, tepatnya pasal 6 yang menyatakan: “Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.”
Artikel Selanjutnya
Muslimah Hanya Wajib Patuh, Ini Pahala bagi Seorang Istri Mentaati Suami! Benarkah Allah Menjamin Surga?
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si
Sumber: berbagai sumber