GENMUSLIM.id-Transgender dalam pandangan dan kajian hukum islam lebih dekat dengan istilah Al-Mukhannits (lelaki yang berperilaku seperti perempuan) atau Wal Mutarajjilat (perempuan yang berperilaku seperti laki-laki).
Transgender dalam masyarakat Indonesia dianggap sebagai kelainan dan melanggar hukum Islam dan kemasyarakatan.
Transgender pada hakikatnya merupakan gejala ketidak puasan seseorang karena perasaan tidak cocok antara bentuk fisik dan kelamin serta kejiwaannya.
Dikutip Genmuslim.id dari laman MUI dalam Musyawarah Nasional II tahun 1980 pada tanggal 6 September 2023, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa haram terhadap operasi perubahan kelamin.
Baca Juga: Bolehkah Wanita Muslimah Miliki Dua Suami dan Bagaimana Hukum Poliandri Dalam Islam? Ini Ulasannya!
Menurut fatwa MUI ini, sekalipun seseorang diubah jenis kelaminnya, hukumnya sama dengan jenis kelamin sebelumnya.
Jadi meskipun seorang berjenis kelamin laki-laki sudah dioperasi menjadi perempuan, orang tersebut tetaplah seorang laki-laki.
Perpindahan perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan yang dikontruksi secara sosial yaitu perbedaan yang bukan kodrat atau bukan ketentuan tuhan.
Perbedaan tersebut, melainkan diciptakan oleh manusia baik laki-laki maupun perempuan yang melalui proses sosial.
Baca Juga: Muslimah Wajib Tahu: Bolehkah Memakai Kawat Gigi dalam Islam? Begini Hukum dan Penjelasannya!
Pada dasarnya dalam islam, Allah menciptakan manusia dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan.
Penciptaan manusia dalam dua jenis tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Hujarat ayat 13 yang artinya:
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”