Bolehkah Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Begini Menurut Islam yang Wajib Perempuan Muslimah Pahami!

Photo Author
- Rabu, 6 September 2023 | 15:50 WIB
islam mengatur perihal seorang istri yang pergi keluar rumah tanpa izin suami ((Foto: GENMUSLIM.id/dok pinterest/islampos))
islam mengatur perihal seorang istri yang pergi keluar rumah tanpa izin suami ((Foto: GENMUSLIM.id/dok pinterest/islampos))

GENMUSLIM.id - Salah satu kewajiban muslimah setelah menikah ialah meminta izin suaminya ketika pergi keluar rumah.

Keluar rumah di sini ketika seorang muslimah tersebut hendak menghadiri majelis ilmu, mencari keperluan, apalagi jika jarak tempat tujuannya tidak dekat.

Meminta izin kepada suami ketika hendak keluar rumah merupakan salah satu bentuk adab yang harus diperhatikan muslimah agar terhindar dari berbagai fitnah di luar sana.

Baca Juga: Hobi Traveling, Bolehkah Perempuan Muslimah Bepergian Tanpa Ditemani Mahrom, Berikut Hukumnya!

Dari Ibnu Umar Ra berkata, “Aku melihat seorang perempuan mendatangi Rasulullah dan bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja hak suami atas istrinya? Rasulullah Saw menjawab: hak suami atas istrinya adalah seorang istri tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami. Apabila ia melakukannya maka ia dilaknat oleh malaikat rahmat dan malaikat ghodob (marah) sampai ia bertaubat. Wanita itu bertanya: wahai Rasulullah, sekalipun sang suami berbuat zalim? Rasul menjawab Ya, sekalipun ia berbuat zalim.” (HR. Abu Daud).

Di saat seorang istri tidak meminta izin kepada suaminya ketika hendak pergi keluar rumah dikatakan sebagai nusyuz seperti yang dilansir genmuslim dari berbagai sumber pada Selasa, 05 September 2023.

Nusyuz merupakan perilaku tidak patuhnya seorang istri kepada suami, termasuk dalam hal ini keluar rumah tanpa izin darinya.

Baca Juga: Puisi Perempuan di Balik Payung: Tentang Potongan Kisah Seseorang Merayakan dan Memaknai Kesedihan

Merupakan sebuah larangan jika seorang istri tidak patuh terhadap apa yang diperintahkan suami, selama apa yang diperintahkan suami tidak melanggar aturan bahkan menyimpang.

Misalkan ketika seorang suami melarang istri melakukan sholat ataupun kebaikan tanpa adanya alasan yang syar'i maka hilanglah kewajiban seorang istri untuk mematuhi perintah suaminya.

Sebaliknya, jika seorang suami melarang istrinya disebabkan alasan yang syari dan sesuai syariat islam, maka sudah kewajiban seorang istri untuk mentaatinya.

Muslimah yang melakukan nusyuz, maka sudah menjadi tugas seorang suami untuk menasihatinya dengan nasihat yang baik.

Baca Juga: 5 Inspirasi Hijab Styles yang Wajib Dicoba, Membuat Muslimah Tampil Modis dan Jauh dari Kesan Kuno

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X