GENMUSLIM.id - Kewajiban menggunakan jilbab bagi muslimah sudah tertuang dalam beberapa ayat Al-Qur'an.
Jilbab merupakan identitas seorang muslimah sebagai hamba Allah yang bertakwa sehingga tidak ada yang bisa melanggarnya.
Tetapi, ternyata ada beberapa golongan muslimah yang boleh untuk tidak menggunakan jilbab seperti yang dikutip genmuslim pada Sabtu, 02 September 2023 dari berbagai sumber.
1.Anak-anak perempuan muslimah yang belum baligh
Balighnya perempuan muslimah ditandai dengan terjadinya mentruasi atau haid, dari situlah semua kewajiban agama tidak ditanggung lagi oleh kedua orang tuanya melainkan oleh dirinya sendiri.
Perempuan muslimah yang belum baligh tidak ada kewajiban berjilbab, maka mereka boleh jika tidak ingin menggunakan jilbab.
Baca Juga: Apakah Muslimah Memiliki Sebuah Keistimewaan? Berikut 4 Keistimewaan Perempuan Dalam Islam
"Wahai Asma, Sesungguhnya wanita apabila sudah baligh, tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini, Rasulullah menunjuk muka dan telapak tangannya." (HR. Abu Dawud).
Artinya, jika perempuan muslimah yang belum mengalami baligh, maka gugurlah kewajiban aurat tersebut.
Tetapi, kita boleh memperkenalkan jilbab sejak dini bahkan sebelum baligh kepada anak perempuan muslimah sebagai cara untuk berlatih diri.
2.Perempuan yang mengalami gangguan akal (gila) juga tidak diwajibkan untuk menggunakan jilbab
Perempuan yang mengalami gangguan akal tidak bisa membedakan yang baik dan yang buruk, itulah sebabnya Allah menghapus segala dosa yang diperbuat oleh mereka selama hilang akal.
Baca Juga: Apakah Muslimah yang Diperkosa Boleh Melakukan Aborsi? Berikut Hukum Aborsi Menurut Pandangan Islam
Termasuk dalam hal ini, orang yang mengalami gangguan akal tidak ada kewajiban untuk menggunakan jilbab, bahkan apa pun yang mereka lakukan tidak dianggap sebagai dosa.
"Diangkat pena dari tiga orang yaitu orang yang tidur hingga dia bangun, orang gila hingga dia sadar, anak-anak sampai ia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa'i dan Ibnu Majah)
3.Perempuan muslimah yang telah tua juga boleh untuk tidak menggunakan jilbab
“Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS An-Nur: 60)
Ayat di atas jelas menunjukkan bahwa perempuan muslimah tua sesuai dengan ketentuan tersebut boleh dan tidak ada kewajiban untuk berjilbab.
Tetapi, jika mereka tetap ingin menjaga kesucian dengan jilbab, maka itu diperbolehkan bahkan itu lebih baik menurut Allah.
Apa pun itu, bagi seorang perempuan muslimah dewasa, berjilbab merupakan sarana memperbaiki diri dan mendekatkan kepada rida Allah.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.