8.Di zaman Rasulullah tidak adanya batasan talaq dan rujuk yang dilakukan suami, dengan kata lain suami berhak menalaq istrinya ratusan kali dengan masih tetap menjadi istrinya. Lalu, Aisyah mengadu kepada Rasulullah kemudian turun ayat batasan talaq yang boleh dirujuk yakni dua kali setelah itu pertahankan atau lepaskan dengan baik. (Q.S Al-Baqarah : 229)
Begitu banyak jasa dan dedikasi Aisyah R.A bagi kaum muslimah yang masih terasa sampai sekarang.
Berkat jasa dan perjuangannya terhadap hak-hak kaum hawa, mana mungkin hingga kini muslimah diberikan segala jenis kemudahan dalam hidupnya.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.