Pada Periode Madinah, Bagaimana Langkah Dakwah yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW?

Photo Author
- Minggu, 20 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Periode Madinah sekarang, yang dulu sebagai tempat awal pembentukan peradaban Islam lewat dakwah dan strategi politik oleh Nabi Muhammad SAW. (GENMUSLIM.id/dok: pixabay.com/Abdullah Shakour)
Periode Madinah sekarang, yang dulu sebagai tempat awal pembentukan peradaban Islam lewat dakwah dan strategi politik oleh Nabi Muhammad SAW. (GENMUSLIM.id/dok: pixabay.com/Abdullah Shakour)

Baca Juga: Spesial HUT Republik Indonesia :10 Destinasi Wisata Bersejarah Kemerdekaan. Kamu Wajib Tau !

Di antara butir-butir perjanjian itu adalah sebagai berikut:

1.Kaum Muslimin dan komunitas Yahudi hidup secara damai, bebas memeluk dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing.

2.Apabila salah satu pihak diperangi musuh, maka mereka wajib membantu pihak yang diserang.

3.Kaum Muslimin dan Yahudi wajib saling menolong dalam melaksanakan kewajiban untuk kepentinan bersama.

4.Nabi Muhammad SAW adalah pemimpin umum untuk seluruh penduduk Madinah, bila terjadi perselisihan di antara umat Islam dan Yahudi, maka penyelesainnya dikembalikan kepada keadilan Nabi Muhammad SAW, sebagai pemimpin tertinggi di Madinah.

Baca Juga: Cuplikan Terbaru “The Uncanny Counter 2” Menampilkan Konflik antara Kang Ki Young, Kim Hieora, dan Jin Sun Kyu

Apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW pada periode Madinah, sebuah langkah yang menakjubkan, sebab langkah-langkah yang diambil untuk memajukan Islam sendiri sekaligus membangun peradaban yang agung tanpa menyakiti yang berbeda agama, meskipun Piagam Madinah itu dikhianati oleh Yahudi, yang mengharuskan umat Islam mengambil langkah tegas.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X