Makna Kebebasan dalam Islam, Benarkan Islam Mengajarkan Perbedaan Kepada Umat Muslim lainnya?

Photo Author
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi kebebasan perspektif Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: freepik/vecstock))
Ilustrasi kebebasan perspektif Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: freepik/vecstock))

GENMUSLIM.id - Berbicara tentang konsep kebebasan dalam Islam, tentu sudah bukanlah sesuatu yang baru, sebab perdebatan ini telah lama terjadi.

Secara global, kebebasan adalah kemampuan seseorang untuk memilih tindakannya, sehingga ia memiliki tindakan dan kemauannya sendiri. Lalu bagaimana kebebasan dalam perspektif Islam?

Dikutip GENMUSLIM dalam Islam wa Mafhuumul Hurriyah karya Yunus Khatib, bahwa kebebasan juga berarti kemampuan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Baca Juga: Mengungkap Dahsyatnya Berbicara dengan Baik: Mendapat Ampunan dan Masuk Surga? Umat Islam Wajib Tahu!

Dua keterangan tersebut, yaitu sesuatu tindakan yang berdasarkan pada kemauannya serta memiliki kehendak bebas untuk memilih melakukannya atau tidak tanpa paksaan juga dibicarakan dalam Islam.

Kebebasan dalam Islam dapat pula berarti tindakan yang berdasarkan pada hal yang sah. Yaitu suatu tindakan tanpa paksaan yang bertujuan untuk menghadirkan kebaikan, dan mencegah keburukan.

Dikutip GENMUSLIM dari Washatiyyah al-Islaam wa Samaahati wa Da’watih lil Hiwaar karya Muhammad bin Ahmad menerangkan bahwa Allah akan selalu memberikan kebebasan sepenuhnya kepada manusia, dengan menghormati setiap keputusan makhluk-makhluk-Nya.

Akan tetapi, kebebasan makhluk-makhluk tersebut tidak menghapus menjadikan seorang muslim lepas dari pengabdiannya kepada Allah, dan hal inilah yang membedakan makna kebebasan dalam Islam.

Baca Juga: Muslimah Ayo Berbenah! Intip Kiat untuk Mencapai Keseimbangan Hidup untuk Dunia dan Akhirat

Terdapat batasan-batasan yang harus diperhatikan sebagai seorang muslim yang taat kepada-Nya, yaitu dengan mengontrol kebebasannya agar selaras dengan ajaran Islam.

Adapun batasan-batasan misalnya,tidak mengancam kesatuan dan keamanan publik, dan tidak merebut hak-hak darinyaserta tidak membahayakan orang lain.

Tidak menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan publik.

Setiap orang memiliki hak individu yang dibatasi oleh kepentingan publiknya, hal ini sebagaimana diterangkan oleh Sayyid Qutb yang menerangkan sebagai berikut:

Baca Juga: Mengenang Ibu Fatmawati Sang Penjahit Bendera Merah Putih: Simbol Kemerdekaan yang Diwarnai Semangatnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Islam wa Mafhuumul Hurriyah karya Yunus Khatib, Washatiyyah al-Islaam wa Samaahati wa Da’watih lil Hiwaar ka

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X