GENMUSLIM.id- Komunitas kampus di seluruh Indonesia telah terguncang oleh kasus pembunuhan Ahmad Malik, seorang mahasiswa UI.
Dalam hukum agama Islam, kehidupan manusia dipandang suci dan berharga, dan pembunuhan merupakan tindakan yang sangat dilarang dan dihukum secara tegas.
Dari pengakuan Altaf (sang pelaku), ia dengan tega melakukan pembunuhan pada juniornya sendiri karena terjerat pinjaman online (pinjol).
Mahasiswa UI tersebut memiliki niat untuk menguasai harta benda korban sehingga utang pinjolnya bisa lunas dengan melakukan pembunuhan.
Dari sudut pandang agama Islam, pembunuhan adalah tindakan yang sangat melanggar prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam.
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar," dalam Surah Al-Isra', ayat 33.
Dalam agama Islam, membunuh seseorang tanpa alasan yang jelas dan sah secara hukum adalah dosa besar. Dalam pengakuan pelaku bahwasannya dia tidak ada masalah apapun dengan korban.
"Saya tidak ada masalah dengan korban, saya juga tidak memiliki dendam. Karena saya sudah putus asa. Rencana ini baru muncul saat saya mengantar pulang di hari Rabu sebelum kejadian," kata Altaf.
Komunitas Muslim di UI dan sekitarnya telah menggelar doa bersama untuk mengenang Ahmad Malik.
Selain itu, mereka mendoakan agar keluarga korban diberi kekuatan dan ketabahan untuk menghadapi kesulitan ini. Selain itu, sesuai dengan ajaran damai yang terkandung dalam agama Islam, mereka mengimbau agar semua pihak menjaga kedamaian dan menghindari permusuhan.
Hukum membunuh orang dalam pandangan islam:
Dalam agama Islam, nilai-nilai yang penting untuk menjalin hubungan antar manusia adalah berupa kasih sayang, perdamaian, dan keadilan.