Terungkap! Ternyata Mengucapkan Doa Secara Berlebihan Tak Diperkenankan dalam Islam, Cek Selengkapnya Di Sini!

Photo Author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 15:15 WIB
Ilustrasi Doa Berlebihan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva)
Ilustrasi Doa Berlebihan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva)

Doa yang lebih baik adalah doa yang ringkas namun memiliki makna yang dalam, seperti contoh doa-doa dalam Al-Qur'an dan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebagai contoh,

رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Rabbana atina fi dunya hasanah, wa fil akhirati hasanah, wa qina 'adhaban naar.

Artinya: “Ya Allah, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka)." (QS. Al-Baqarah: 201)

Doa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam setelah Shubuh juga merupakan contoh doa yang singkat namun memiliki makna yang luar biasa,

"Allahumma innii as-aluka 'ilman naafi'an, wa rizqon thoyyiban, wa 'amalan mutaqabbalaa."

Artinya: “Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang halal, dan amal yang diterima di sisi-Mu.”

Selanjutnya, yang termasuk ke dalam kategori doa berlebihan yaitu meminta sesuatu yang diharamkan atau perantara menuju yang haram.

Baca Juga: Berdoalah! Dahsyatnya Kekuatan Doa Mengalahkan Segalanya dapat Merubah Hidup, Selengkapnya Simak Disini

Contoh, bolehkah meminta dalam doa agar diberi televisi?

Semua tergantung dari tujuan kita meminta hal tersebut, jika televisi digunakan untuk melihat dan mendengar yang diharamkan Allah.

Maka hal ini termasuk dalam kategori berlebihan dalam berdoa.

 Hal ini disebabkan karena orang tersebut memohon kepada Allah untuk diberi rezeki yang nantinya akan ia gunakan untuk bermaksiat kepada-Nya.

Sangat penting untuk menghindari memohon dalam doa untuk sesuatu yang haram atau perantara menuju hal yang haram.

Berdoa dengan ungkapan yang sederhana namun memiliki makna yang dalam dianggap lebih baik dan lebih sesuai dengan ajaran agama.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi Nur Ratnaningsih

Sumber: Rumaysho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X