GENMUSLIM.id — Kasus hukum pertama yang dihadapi Utsman bin Affan setelah menjabat sebagai khalifah adalah kasus Ubaidillah ibn Umar RA.
Kasus itu terjadi karena Ubaidillah datang kepada putri Abu Lu’lu’ah, pembunuh sang ayah lalu membunuhnya.
Kemudian dia menebas seorang Nasrani bernama Jufainah hingga mati. Pun dia membunuh Al-Hurmuzan, penguasa Tustar.
Dikatakan bahwa mereka berdua telah membantu Abu Lu’lu’ah untuk membunuh Umar RA.
Sebelum meninggal, Umar RA memerintahkan agar Ubaidillah dipenjara agar khalifah setelahnya dapat memutuskan hukuman untuknya.
Ketika Utsman bin Affan menjabat sebagai khalifah dan duduk bersama para sahabat, hal pertama yang diajukan kepadanya adalah kasus Ubaidillah.
Baca Juga: 9 Masjid Bersejarah di Kota Madinah: Ada Masjid Nabawi yang Dibangun pada Tahun Pertama Hijriyah
Ali bin Abi Thalib berkata kepadanya, “Tidaklah adil jika dia dibiarkan.” Ali RA mengusulkan kepada Utsman agar Ubaidillah dibunuh.
Kemudian sebagian sahabat dari kalangan Muhajirin menimpali, “Apakah ayahnya kemarin dibunuh, lalu sekarang dia dibunuh juga?”
Amr ibn Al-‘Ash berkata, “Wahai Amirul Mukminin, sungguh Allah telah melepaskanmu dari hal itu. Kasus itu terjadi sebelum engkau menjabat. Tinggalkan saja kasus itu.”
Baca Juga: Kebimbangan Abu Bakar As Shiddiq Saat Diminta Menikahkan Putrinya Aisyah RA dengan Rasulullah SAW
Kemudian Utsman membayarkan diyat untuk para korban itu dari harta pribadinya. Sebab, urusan para korban tersebut menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu, mereka tidak memiliki ahli waris selain Baitul Mal. Utsman bin Affan sebagai pemimpin melihat bahwa keputusan yang diambilnya adalah yang paling tepat. Beliau pun membebaskan Ubaidillah.***