GENMUSLIM.id - Pada hari Jumat lalu, Chili secara resmi mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza Palestina.
Intervensi Chili terhadap kasus di Palestina yang diajukan berdasarkan Pasal 63 Statuta ICJ, menegaskan kepentingannya dalam penafsiran Konvensi Genosida sebagaimana diterapkan pada kasus tersebut.
Hal ini berkaitan mengenai perang yang terjadi tanpa henti yang dilakukan oleh Israel terhadap seluruh warga Palestina.
Dilansir GENMUSLIM dari laman berita Middle East Monitor pada Senin 23 September 2024.
Baca Juga: ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Knesset: UNRWA Segera Jadi Organisasi Teroris
Menurut Pasal 63, negara pihak manapun pada suatu Konvensi yang sedang dalam pertimbangan peradilan memiliki hak untuk campur tangan, yang menjadikan interpretasi ICJ atas konvensi tersebut mengikat mereka juga.
Dalam deklarasinya, Chili menekankan pentingnya penafsiran pasal-pasal utama dalam Konvensi Genosida.
Langkah Chili memfokuskan kekhawatirannya atas penafsiran hukum ketentuan ini, mengingat beratnya tuduhan yang diajukan dalam perang Gaza.
Baik Afrika Selatan maupun Israel telah diundang oleh ICJ untuk menyampaikan pengamatan tertulis sebagai tanggapan atas deklarasi Chili.
Putusan Pengadilan mengenai masalah ini akan mengikat tidak hanya pada pihak-pihak asli yang terlibat, tetapi juga pada Chili, sesuai dengan aturan yang mengatur intervensi tersebut.
Pada tanggal 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel, dengan menyatakan adanya pelanggaran Konvensi Genosida terkait warga Palestina di Jalur Gaza.
Beberapa negara telah bergabung dalam kasus ini, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Negara Palestina, Spanyol, dan Turki.
Israel terus melanjutkan serangan brutalnya di Gaza sejak Oktober lalu, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.