GENMUSLIM.id - Sejak melancarkan perang genosida terhadap rakyat Palestina, Israel telah melewati banyak garis merah.
Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya memutuskan dan menetapkan kependudukan Israel di Palestina Ilegal karena bertentangan dengan hukum internasional.
Dikutip GENMUSLIM dari Al Jazeera pada Minggu, 28 Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ), memerintahkan Israel untuk menghentikan genosida di Gaza.
Penasihat di pengadilan yang sama juga memerintahkan Israel untuk sesegera mungkin mengakhiri pendudukan illegal di Palestina.
Namun sayangnya, Israel tidak meingindahkan perintah untuk mengakhiri kekejaman di Gaza, Palestina.
Permintaan Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap surat penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant juga tidak membuat Israel berpikir dua kali.
Kritikan dari segala arah dari beberapa sekutu juga tidak memengaruhi tindakan Israel terhadap kebijakan genosida di Palestina.
Badan Legislatif Israel, Knesset bahkan menyebutkan Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) sebagai organisasi teroris.
Di mata dunia, Israel benar-benar telah melampaui batas karena berani menentang seluruh komunitas internasional.
Israel dengan tegas menuduh 12 pekerja URNWA telah berpartisipasi pada serangan 7 Oktober oleh Hamas dan kelompok Palestina lainnya.
Baca Juga: Faksi-faksi Palestina Sepakat Bentuk Pemerintahan Baru Pasca Perang, Katz: Tidak Akan Terjadi
Mereka menuduh adanya kerjasama melawan hukum yang meluas antara badan PBB tersebut (URNWA) dan Hamas.
Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini dan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menanggapi tuduhan tersebut dengan tergesa-gesa dan percaya.