Tindakan kekerasan yang dialami Shajnin dan para demonstran Muslim lainnya telah memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk CAIR.
Organisasi hak sipil dan advokasi Muslim terbesar di Amerika Serikat ini sebelumnya telah mengajukan penolakan terhadap tindakan kepolisian yang berlebihan dalam demonstrasi.
CAIR-NY lewat pengacara Christina John pada 21 Agustus 2024 menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap para demonstran Muslim,
Merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
“Perlakuan NYPD (Kepolisian Kota New York) terhadap wanita Muslim yang mengenakan hijab sangat keterlaluan karena kebrutalan fisik,
Perlakuan kekerasan pada tubuh, dan pelanggaran hak beragama,” ujar Christina membuka pernyataannya.
“Penyalahgunaan seperti itu oleh penegak hukum berisiko membungkam dan menghalangi Shajnin dan wanita lainnya dari menjalankan hak Amandemen Pertama mereka dengan aman,” lanjutnya lagi.
CAIR cabang New York mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.
“Berdasarkan tindakan-tindakan yang dilaporkan ini, jelas bahwa NYPD tidak terlatih, tidak kompeten,
Dan atau tidak mau mengakui pentingnya pakaian keagamaan seperti hijab, yang berfungsi menghalangi pria yang bukan mahram melihat seorang wanita Muslim tanpa itu.
Strategi jahat ini untuk membungkam wanita Muslim dari berdemonstrasi dan mengekspresikan diri mereka.
Dan harus dilihat sebagai serangan berbasis gender di luar pelanggaran Amandemen Pertama yang jelas,” papar Christina tentang alasan dari dilayangkannya statement ini.
Dan Christina menutupnya dengan sebuah desakan kepada pihak berwenang,