PBB melalui juru bicaranya, Stephanie Dujarric mengatakan bahwa agresi militer Israel terhadap rumah sakit di Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional.
PBB, lanjut Stephanie, menentang semua jenis pembunuhan di luar proses hukum.
Ia juga menekankan bahwa rumah sakit tidak boleh menjadi titik konflik.
Pernyataan tersebut disampaikan PBB sehari setelah serangan Israel ke sebuah rumah sakit di Kota Jenin, Palestina pada Selasa, 30 Januari 2024.
Menurut hukum internasional memang warga sipil, tenaga medis, dan bangunan medis merupakan objek yang tidak boleh diserang dalam perang.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/